Penerapan Setifikat Elektronik, BPN Bojonegoro Tunggu Arahan Pusat
blokbojonegoro.com | Saturday, 06 February 2021 14:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah resmi merilis aturan baru agraria, terkait bukti kepemilikan tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik. Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), BPN Kabupaten Bojonegoro, Hilman mengatakan, saat ini BPN Bojonegoro belum menerapkan pelayanan sertifikat-el yang dimaksud. Sebab, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat.
Pendaftaran tanah secara elektronik nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Masyarakat pun diminta tidak khawatir terkait keamanan datanya.
“Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada pangkalan data sistem elektronik. Jika pelayanan sertifikat-el ini sudah diterapkan di Bojonegoro, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran. Sebab, penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab," jelasnya.
Ia menjelaskan, penerbitan sertifkat elektronik bakal dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya.
Dikatakannya, bahwa perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor. Jadi, saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor di gantikan sertifikat elektronik.
Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat elektronik, Hilman menuturkan untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," jelas Hilman.
Dalam hal penyelenggaraannya, Hilman menyatakan, nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
"Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Bojonegoro dan kita juga masih menunggu arahan dari pusat terkait kapan dumulainya," tutup pria asal Gresik ini. [din/mu]
Tag : sertifikat, sertifikat elektronik, sertifikat el, bpn, bpn bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini