Bentrok Berujung Maut, 2 Pemuda Ditangkap 7 Buron
blokbojonegoro.com | Tuesday, 09 February 2021 11:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro bersama tim Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka pengeroyokan hingga korbannya meninggal dunia, Minggu (7/2/2021).
Kedua tersangka berinisial DK (20) dan MNH (32). Keduanya warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, yang ditangkap petugas saat berada di rumahnya.
Sementara masih ada 7 orang pelaku yang saat ini masih dalam buronan dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), antara lain SJ, RL, FR yang berasal dari desa Sidorejo. Kemudian JH dan KS warga Desa Sidomulyo. SK dari desa Jamberejo dan SBR yang berasal dari Desa Pakuwung. Ke 7 buron tersebut semua berasal dari kecamatan Kedungadem.
Korban penganiayaan meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit yaitu Ahmad Fauzi Shodikin (20) dan 2 korban lainnya yang mengalami luka-luka yakni Lilik Linggarjati (19) dan Muhammad Fahrudin (19). Ketiga korban juga warga Kecamatan Kedungadem.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia dalam konferensi pers yang digelar Senin (8/2/2021) di Mapolres Bojonegoro menjelaskan kronologi kejadian tersebut yaitu bermula pada Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 01.00 Wib, ketiga korban sedang mengendarai sepeda motor boncengan tiga, di jalan PUK turut Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem. Pada saat itu tersangka berkumpul sebanyak 9 orang sambil minum alkohol.
"Berawal dari ketiga korban saat melintas di jalan PUK Kedungadem, korban terlebih dahulu bleyer-bleyer kendaraannya kepada gerombolan pelaku, sehingga pelaku melakukan pengejaran kepada korban tersebut," jelasnya.
Menurut Kapolres, para tersangka itu memukuli korban dengan mnggunakan sebuah pipa beda dan satu potong kayu. Sementara tersangka lainnya memukuli korban hingga tak sadarkan diri.
Akibatnya korban atas nama M Fauzi Shodikin meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit. Dan kedua korban lainnya mengalami luka-luka.
Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu, 1 buah celana pendek, 1 buah kaos, 1 buah celana panjang, 1 unit handphone, dan 3 unit sepeda motor.
"Atas perbuatan ini, kedua pelaku oleh penyidik dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara." tutup Kapolres Bojonegoro. [uul/mu]
Tag : bentrok, penganiayaan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini