Tata Laksana Vaksinasi Gotong Royong Sesuai Standar Kemenkes
blokbojonegoro.com | Sunday, 28 February 2021 14:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Pelayanan vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan, dan bukan di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilaksanakannya vaksinasi program pemerintah. Tata laksana pelayanan vaksinasi mengacu pada standar pelayanan dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh tiap-tiap pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dari Kemenkes.
[Baca juga: Upaya Paralel Mempercepat Herd Immunity]
Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Arya Sinulingga menjelaskan, bagi badan hukum/badan usaha yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan, maka pelayanan vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di fasilitas tersebut. "Dalam pelaksanaannya, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat," ungkapnya.
Untuk menjaga akuntabilitas dan kontrol data, perusahaan yang akan melakukan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati dan keluarga kepada Kemenkes. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelayanan vaksinasi Gotong Royong harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 atau secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
"Setiap orang yang telah disuntik vaksin COVID-19 Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi COVID-19 atau sertifikat elektronik. Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah," ulas Arya Sinulingga.
Terakhir, Arya Sinulingga menuturkan bila vaksinasi gotong royong jadi upaya paralel yang saling menguatkan dan melengkapi. “Inilah pembuktian bahwa perusahaan tidak hanya bertujuan profit, melainkan juga punya kontribusi aktif dalam menyelesaikan permasalahan bangsa seperti pandemi ini. Kementerian BUMN sebagai leading sector badan usaha milik negara memastikan dan menjaga seluruh proses terkait vaksin gotong royong ini berjalan lancar,” tutupnya.
Tag : ingat pesan ibu, pakai masker, covid 19, virus corona, satgas covid 19, lawan covid 19, lawan corona, satgas, pembatasan kegiatan, vaksin, jatah vaksin bojonegoro, ingat pesan ibu, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, vaksinasi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini