Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Upaya Paralel Mempercepat Herd Immunity

blokbojonegoro.com | Sunday, 28 February 2021 10:00

Upaya Paralel Mempercepat Herd Immunity

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Kementerian Kesehatan sebagai ujung tombak dalam program vaksinasi COVID-19 bergerak cepat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan percepatan terwujudnya kekebalan kelompok (herd immunity) di Indonesia. Salah satunya dengan menerbitkan regulasi terkait vaksinasi gotong royong, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., menjelaskan yang dimaksud dengan vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada perusahaan. “Seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran,” jelasnya.

Untuk biaya atas pelayanan vaksinasi Gotong Royong, tarif maksimal akan ditetapkan oleh Kemenkes. Biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kemenkes. “Biaya ini pendanaannya ditanggung perusahaan,” tutur dr. Nadia.

Terkait vaksinasi Gotong Royong ini, Arya Sinulingga selaku Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengungkapkan bila makin cepat kekebalan kelompok terbentuk maka makin baik. “Karena itu, hal-hal yang dapat mengakselerasi program vaksinasi tanpa menambah beban anggaran negara patut disambut baik. Vaksinasi Gotong Royong sebagai kerja sama atau gotong royong semua pihak mendorong percepatan pemulihan negeri,” jelas Arya.

Berdasarkan Permenkes ini, Vaksinasi Gotong Royong akan berjalan jika sudah tersedia vaksinnya. Dimana pengadaan vaksin GR menjadi ranah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma (Persero). “Jenis vaksin COVID-19 Gotong Royong harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas dr. Nadia.

Vaksinasi GR ini tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Jenis vaksin COVID-19 untuk vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah yaitu Sinovac, AstraZeneca, Novavak dan Pfizer.

Terkait hal ini, Bambang Heriyanto Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Bio Farma, mengungkapkan bahwa Bio Farma sudah mulai menjajaki dan melakukan pembicaraan supply vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program. “Contohnya vaksin yang berasal dari Sinopharm yang rencananya akan dilakukan oleh anak perusahaan Holding Farmasi, PT Kimia Farma Tbk. Kemudian vaksin dari Moderna akan dilakukan oleh Bio Farma,” jelasnya.

Bio Farma dalam pendistribusian vaksin COVID-19 untuk vaksinasi Gotong Royong dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Jumlah vaksin COVID-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin COVID-19 badan hukum/badan usaha.

Tag : ingat pesan ibu, pakai masker, covid 19, virus corona, satgas covid 19, lawan covid 19, lawan corona, satgas, pembatasan kegiatan, vaksin, jatah vaksin bojonegoro, ingat pesan ibu, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, vaksinasi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini