Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperta Maksimalkan Program Asuransi Usaha Tani Padi

blokbojonegoro.com | Monday, 22 March 2021 17:00

Disperta Maksimalkan Program Asuransi Usaha Tani Padi

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Usaha di sektor pertanian, khususnya usaha tani padi pasti dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen. Oleh karena itu, untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Terkait asuransi tersebut, ada tiga model AUTP, yakni petani yang mendapatkan subsidi, petani yang tidak mendapatkan subsidi dan petani yang mendapatkan keseluruhan subsidi dari pemerintah daerah.

"Jadi ada tiga model untuk program AUTP ini," ungkap Zainal Fanani selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perlindungan Tanaman, Disperta Bojonegoro.

Sementara itu, pihaknya menjelaskan bahwa perbedaan model AUTP tersebut yaitu terletak pada biayanya. Petani yang mendapatkan subsidi membayar Rp. 36.000 per musim, petani yang tidak mendapatkan subsidi membayar Rp. 180.000 per musim, dan petani yang mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah daerah dengan syarat memiliki KPM (Kartu Petani Mandiri).

"Petani yang mendapatkan subsidi dari pemerintah yaitu petani yang memiliki lahan di bawah 2 hektar," imbuhnya.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan subsidi yaitu, fotocopy KTP atau surat pajak lahan, dan mengisi beberapa formulir.

"Tidak semua pendaftar akan mendapatkan subsidi, kuota dari Kabupaten Bojonegoro sendiri hanya 20 ribu hektar. Jadi, siapa cepat ya dia dapat," tutupnya. [uul/ito]

Tag : asuransi, tani, bojonegoro, autp, disperta



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini