21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan BKD, Pemkab Adakan Bimtek Bagi OPD

blokbojonegoro.com | Thursday, 08 April 2021 14:00

Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan BKD, Pemkab Adakan Bimtek Bagi OPD

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro gelar bimbingan teknis (bimtek) terkait pengelolaan bantuan keuangan kepada desa. Bimtek ini digelar guna  meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknis bagi pelaksana di OPD dan Kecamatan serta Aparat Pemerintah Desa dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD), Kamis (8/4/2021).

Bimtek diselenggarakan mengingat semakin besarnya anggaran bantuan keuangan kepada desa. Baik yang bersifat umum maupun khusus, maka diperlukan kemampuan teknis yang baik dalam sistemasi pengelolaanya.

"Tertib perencanaan, penganggaran dan pertanggung jawaban keuangan desa merupakan wujud dari good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," tutur Bupati Bojonegoro, Anna Muawannah.

Sebagaimana ketentuan dalam pengelolaan BKD yang menekankan pada komitmen Desa, bahwa penerima bantuan serta Kepala Desa turut bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan yang telah diterima.

Dalam melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan atau pekerjaan yang didanai dari bantuan keuangan sesuai spesifikasi kegiatan yang telah ditentukan.

"Maka harus melaporkan pertanggung jawaban tepat waktu serta menganggarkan kembali apabila terdapat silpa penggunaan BKD pada tahun berikutnya," tutur Bupati Anna.

Sebagian besar bantuan keuangan yang dialokasikan kepada desa di tahun 2021 secara khusus diarahkan pada percepatan terwujudnya penyediaan infrastruktur pedesaan.

Dengan harapan semakin memperlancar akses di wilayah Pedesaan dan berujung pada kemajuan desa, baik dari sisi perekonomian maupun pemberdayaan masyarakat.

"Sebagai komitmen Pemkab Bojonegoro terus berupaya meningkatkan akses infrastruktur yang tidak hanya terjadi di wilayah sekitar Kota. Namun tetap merata di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro," imbuhnya.

Bupati juga menghimbau kepada para Kepala Desa untuk terus memegang komitmen dengan mematuhi dan melaksanakan prinsip pengelolaan Keuangan Desa.

"Dengan komitmen tersebut akan menghindarkan permasalahan bahkan jeratan hukum yang seharusnya tidak terjadi," pesan Bupati Anna. [liz/ito]

Tag : opd, apbdes, bojonegoro, bkd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat