Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Apakah Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilakukan selama Bulan Puasa?

blokbojonegoro.com | Monday, 12 April 2021 07:00

Apakah Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilakukan selama Bulan Puasa?

Reporter: -

blokBojonegoro.com – Pandemi virus corona masih terjadi di hampir seluruh bagian dunia. Sekali lagi, bulan puasa atau Ramadan harus dijalani di tengah pandemi. Kabar baiknya, saat ini vaksinasi Covid-19 sudah mulai dilakukan untuk membantu menurunkan dan memutus rantai penularan virus. Namun pertanyaannya, apakah vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan selama bulan puasa?

Umat Islam akan memasuki bulan Ramadan dan mulai menjalani Ibadah puasa. Seperti diketahui, saat puasa seseorang tidak boleh memasukkan makanan maupun minuman ke dalam tubuh dalam waktu tertentu. Namun, injeksi vaksin corona tetap boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan keputusan atau fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Sebelumnya, MUI juga menyatakan bahwa vaksin corona halal dan suci. Hal ini tentu menjadi kabar baik, terutama bagi umat Islam yang sebentar lagi akan menyambut bulan suci Ramadan.

Sejauh ini, vaksin corona disebut menjadi salah satu cara yang ampuh untuk membantu menurunkan risiko penyebaran virus ini. Namun, masih banyak pro dan kontra terkait vaksin ini. Indonesia sendiri sejauh ini sudah melakukan beberapa tahap vaksinasi Covid-19, termasuk pada tenaga kesehatan, pekerja publik, hingga orang lanjut usia alias lansia.

Vaksin corona bisa dilakukan selama bulan puasa. Dalam mengeluarkan fatwa ini, MUI menyebutkan bahwa mereka mempertimbangkan asas keselamatan. Jika dikhawatirkan vaksinasi saat puasa bisa menyebabkan gangguan karena kondisi fisik yang lemah, vaksinasi disebut bisa dilakukan pada malam hari. Sebab saat puasa, ada risiko tubuh menjadi lebih lemah karena tidak makan atau minum dalam waktu lama.

Selain menyatakan vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan saat puasa dan tidak membatalkan puasa, MUI juga mengimbau umat Islam berpartisipasi dalam pemberian vaksin. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kekebalan kelompok, sehingga wabah Covid-19 bisa segera dilawan dan dihilangkan dan kondisi dunia pun bisa kembali seperti semula.

Vaksin Covid-19 sejauh ini menjadi cara yang disebut paling ampuh untuk menurunkan risiko penyebaran penyakit akibat infeksi virus. Secara umum, vaksin yang terbuat dari virus yang dimatikan atau dilemahkan akan dimasukkan ke dalam tubuh dan bekerja dengan cara “merangsang” sistem kekebalan tubuh. Sistem kekebalan tubuh akan dibuat mengenali virus yang masuk dan dipaksa membangun pertahanan.

Nantinya, saat virus yang sesungguhnya masuk atau menyerang, tubuh sudah mengenalinya dan sudah memiliki sistem perlindungan. Dengan begitu, risiko munculnya gejala penyakit akibat infeksi virus akan bisa dicegah. Indonesia hingga kini masih terus melakukan vaksinasi Covid-19 pada kelompok-kelompok yang berpotensi tinggi mengalami infeksi. Pada April 2021, bertepatan dengan bulan Ramadan, rencana vaksin lanjutan sudah disiapkan dan akan dilakukan. Maka dari itu, umat Islam tidak perlu merasa bingung karena vaksin corona sudah dinyatakan halal dan vaksin bisa dilakukan saat puasa.

Sumber: https://www.halodoc.com/artikel/apakah-vaksinasi-
covid-19-bisa-dilakukan-selama-bulan-puasa

Tag : puasa, vaksin, ingat pesan ibu, pakai masker, covid 19, virus corona, satgas covid 19, lawan covid 19, lawan corona, satgas, pembatasan kegiatan, vaksin, jatah vaksin bojonegoro, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, vaksinasi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini