Larangan Mudik, Dishub Rencanakan Penyekatan
blokbojonegoro.com | Sunday, 18 April 2021 12:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemerintah Pusat kembali melarang mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriyah, tahun 2021 yang merupakan suatu kebijakan dengan penuh pertimbangan. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk melakukan mudik tahun 2021 dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.
Larangan mudik tersebut diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Nomor 13 Tahun 2021 yang berisikan tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan.
Dalam SE juga diatur mengenai pelarangan sementara penggunaan sarana transportasi baik itu Darat, laut maupun udara serta perkeretaapian. Khususnya yang mengangkut penumpang untuk aktivitas mudik Lebaran selama Bulan Suci Ramadan 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Andik Sudjarwo, menegaskan saat ini Dishub Bojonegoro baru melaksanakan sosialisasi pelarangan mudik melalui edaran kepada masyarakat untuk diteruskan kepada Desa, Kecamatan serta perusahaan Otobus. Sesuai tanggal pelarangan mudik yakni berlangsung dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Kita meneruskan SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang pelarangan mudik. Pelarangan mudik 2021 mulai tanggal 6-17 Mei mendatang," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Andik Sudjarwo.
Untuk rencana penyekatan secara teknis nantinya Dinas Perhubungan Bojonegoro bersama pihak Kepolisian dan Instansi terkait dalam waktu dekat akan segera melaksanakan.
Ada 7 titik penyekatan perbatasan Jawa Timur, antara lain Tuban dan Rembang, Bojonegoro dan Cepu, Ngawi dan Solo, Ngawi Matingan dan Sragen, Magetan dan Karanganyar, Donorojo dan Wonogiri, serta Banyuwangi dan Gilimanuk Bali.
"Penyekatan secara teknis dalam waktu dekat akan dilaksanakan, nantinya ada tujuh titik perbatasan Jawa Timur baik Tuban dan Rembang hingga Banyuwangi dan Gilimanuk," pungkasnya. [liz/lis]
Tag : Kebijakan, penyekatan, mobil
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini