19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |   10:00 . Jagongan Petani Milenial: Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian Bojonegoro   |   09:00 . Cabor Panahan Bojonegoro Turut Sabet Medali Emas di Porprov Jatim 2025   |  
Fri, 04 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Larangan Mudik, Dishub Rencanakan Penyekatan

blokbojonegoro.com | Sunday, 18 April 2021 12:00

Larangan Mudik, Dishub Rencanakan Penyekatan

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Pusat kembali melarang mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriyah, tahun 2021 yang merupakan suatu kebijakan dengan penuh pertimbangan. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk melakukan mudik tahun 2021 dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. 

Larangan mudik tersebut diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Nomor 13 Tahun 2021 yang berisikan tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan. 

Dalam SE juga diatur mengenai pelarangan sementara penggunaan sarana transportasi baik itu Darat, laut maupun udara serta perkeretaapian. Khususnya yang mengangkut penumpang untuk aktivitas mudik Lebaran selama Bulan Suci Ramadan 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Andik Sudjarwo, menegaskan saat ini Dishub Bojonegoro baru melaksanakan sosialisasi pelarangan mudik melalui edaran kepada masyarakat untuk diteruskan kepada Desa, Kecamatan serta perusahaan Otobus. Sesuai tanggal pelarangan mudik yakni berlangsung dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kita meneruskan SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang pelarangan mudik. Pelarangan mudik 2021 mulai tanggal 6-17 Mei mendatang," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Andik Sudjarwo. 

Untuk rencana penyekatan secara teknis nantinya Dinas Perhubungan Bojonegoro bersama pihak Kepolisian dan Instansi terkait dalam waktu dekat akan segera melaksanakan. 

Ada 7 titik penyekatan perbatasan Jawa Timur, antara lain Tuban dan Rembang, Bojonegoro dan Cepu, Ngawi dan Solo, Ngawi Matingan dan Sragen, Magetan dan Karanganyar, Donorojo dan Wonogiri, serta Banyuwangi dan Gilimanuk Bali. 

"Penyekatan secara teknis dalam waktu dekat akan dilaksanakan, nantinya ada tujuh titik perbatasan Jawa Timur baik Tuban dan Rembang hingga Banyuwangi dan Gilimanuk," pungkasnya. [liz/lis]

 

Tag : Kebijakan, penyekatan, mobil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat