06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Larangan Mudik, Dishub Rencanakan Penyekatan

blokbojonegoro.com | Sunday, 18 April 2021 12:00

Larangan Mudik, Dishub Rencanakan Penyekatan

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Pusat kembali melarang mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriyah, tahun 2021 yang merupakan suatu kebijakan dengan penuh pertimbangan. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk melakukan mudik tahun 2021 dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. 

Larangan mudik tersebut diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Nomor 13 Tahun 2021 yang berisikan tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan. 

Dalam SE juga diatur mengenai pelarangan sementara penggunaan sarana transportasi baik itu Darat, laut maupun udara serta perkeretaapian. Khususnya yang mengangkut penumpang untuk aktivitas mudik Lebaran selama Bulan Suci Ramadan 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Andik Sudjarwo, menegaskan saat ini Dishub Bojonegoro baru melaksanakan sosialisasi pelarangan mudik melalui edaran kepada masyarakat untuk diteruskan kepada Desa, Kecamatan serta perusahaan Otobus. Sesuai tanggal pelarangan mudik yakni berlangsung dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kita meneruskan SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang pelarangan mudik. Pelarangan mudik 2021 mulai tanggal 6-17 Mei mendatang," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Andik Sudjarwo. 

Untuk rencana penyekatan secara teknis nantinya Dinas Perhubungan Bojonegoro bersama pihak Kepolisian dan Instansi terkait dalam waktu dekat akan segera melaksanakan. 

Ada 7 titik penyekatan perbatasan Jawa Timur, antara lain Tuban dan Rembang, Bojonegoro dan Cepu, Ngawi dan Solo, Ngawi Matingan dan Sragen, Magetan dan Karanganyar, Donorojo dan Wonogiri, serta Banyuwangi dan Gilimanuk Bali. 

"Penyekatan secara teknis dalam waktu dekat akan dilaksanakan, nantinya ada tujuh titik perbatasan Jawa Timur baik Tuban dan Rembang hingga Banyuwangi dan Gilimanuk," pungkasnya. [liz/lis]

 

Tag : Kebijakan, penyekatan, mobil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat