Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jelang Hari Raya Disperinaker Buka Posko Pengaduan THR

blokbojonegoro.com | Monday, 03 May 2021 14:00

Jelang Hari Raya Disperinaker Buka Posko Pengaduan THR

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Pembangunan posko ini berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Selain itu juga sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 560/6490/012/2021 perihal Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan Tahun 2021.

Sesuai aturan, THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu dalam bentuk rupiah serta paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. 

Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama mengatakan, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat khususnya pekerja. Peningkatan konsumsi akan berimbas pada perputaran ekonomi.

"Pembayaran THR ini akan memberikan dampak positif pada perputaran perekonomian hingga daya beli masyarakat," ungkap Kepala Disperinker, Welly Fitrama. 

Welly menjelaskan, ada tiga pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR: Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan sebelumnya belum mendapat THR. 

"Bagi pengusaha atau buruh yang ingin bertanya terkait THR keagamaan yang wajib dibayarkan kepada pekerja bisa mendatangi posko ini," jelasnya.

Bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Selain denda, ada sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. 

"Posko pengaduan THR buka saat jam kerja mulai Senin sampai Jumat," pungkasnya. [liz/lis]

 

Tag : THR, posko, pengaduan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini