Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Keruwetan Seleksi Perangkat Desa Komisi A DPRD Bojonegoro Lakukan Audiensi

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 May 2021 17:00

Keruwetan Seleksi Perangkat Desa Komisi A DPRD Bojonegoro Lakukan Audiensi

Reporter: Lizza Arnofia
 
blokBojonegoro.com - Sebelumnya puluhan peserta tes perangkat desa (PeraDes) dari beberapa desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, terkait adanya indikasi kecurangan saat pelaksanaan rekruitmen. 
 
Adanya polemik terhadap keruwetan hasil seleksi perangkat Desa di Bojonegoro, komisi A DPRD Bojonegoro melakukan audiensi bersama Dinas PMD Bojonegoro, Kepala Desa, Camat hingga Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro. 
 
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto mengatakan, terkait pengisian perangkat desa yang telah terjadi dalam prinsipnya ingin agar di sisa pemilihan nantinya dapat dipilih sosok yang berkompeten. Dari kajian bersama baik Dinas PMD, Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro.
 
"Dari kajian bersama masih banyak celah kelemahan pada proses rekrutmen Perades sehingga menimbulkan indikasi kecurangan. Ke depan untuk pelaksanaan segera meminimalisir adanya indikasi-indikasi tersebut," ungkap Sukur Priyanto. 
 
Ke dua, terkait tata tertib sendiri menjadi salah satu bentuk yang harus diketahui oleh peserta. Sebab para peserta tidak cukup tahu hanya sekedar pendaftaran dan pelaksanaan tes perangkat Desa. Antara hak dan kewajiban peserta pun juga harus dilakukan, hal ini dlakukan untuk meminimalisir protes maupun demo
 
Ketiga, yang saat ini menjadi multitafsir yakni berkaitan dengan kewenangan pada pihak ketiga, di dalam ketentuan kita tidak ada wewenang dalam melakukan pengoreksian soal. 
 
"Hal ini menjadi salah kaprah sebab kewenangan pihak ketiga menjadi dobel. Antara membuat soal sekaligus melakukan koreksi soal," imbuhnya. 
 
Selanjutnya, beberapa celah yang dimungkinkan oleh pihak tertentu sehingga memasukkan kepentingan mereka. Contoh dalam ketentuan peraturan daerah (Perda) pihak ketiga yang ditunjuk merupakan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang memiliki akreditasi minimal B. 
 
"Sesuai Perda yang melakukan kontrak tanda tangan kerjasama antara pihak ketiga mustinya rektor karena dedikasinya jauh lebih kuat dan tinggi," ucapnya. 
 
Keabsahan sendiri menjadi domain pengadilan Negeri. Akan tetapi ada potensi masyarakat yang merasa dirugikan atas hal tersebut ketika menggugat di pengadilan ada kemungkinan justru menjadi problem. 
 
Sebab dalam undang-undang yang menjadi wewenang pada rekruitmen perangkat Desa yakni Pemerintah Desa (PemDesa). Dalam  tanda kutip terkait pembinaan dari Kepala Daerah harus ada, itupun di delegasikan kepada camat terkait. 
 
"Camat sendiri kita beri kewenangan untuk melakukan pembinaan lebih baik, indikasi juga ada yang sudah melakukan pelantikan dan belum melaporkan kepada Dinas PMD. Hal ini tentu menjadi persoalan," selorohnya. 
 
Menyikapi polemik tersebut ketiga belah pihak baik komisi A, Dinas PMD Bojonegoro hingga Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro, segera meminimalisir segala bentuk kecurangan sekaligus akan melakukan semacam pembinaan secara masif kepada pihak camat, panita desa dan kecamatan. 
 
"Dari hasil audiensi ini, ke depan kami akan melakukan pembinaan secara masif untuk meminimalisir segala kekurangan bahkan bentuk kecurangan saat rekruitmen perades mendatang," tandasnya.  [liz/ito]

Tag : polemik, rekrutmen, perangkat, desa, bojonegoro, dprd, komisi a



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini