Selama PPKM Jam Operasional Pengadilan Agama Berubah
blokbojonegoro.com | Monday, 05 July 2021 11:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Sehubungan dengan adanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, kini jam operasional Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro berubah.
Yang sebelumnya buka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 kini berubah jam layanannya mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 Wib selama PPKM berlangsung.
Sholikin Jamik ketua Penitera Pengadilan Agama Bojonegoro menuturkan, selain jam operasional berubah kini pendaftaran perkara dan pengambilan produk di Pengadilan Agama juga dibatasi.
"Jam operasional berkurang dan pendaftaran untuk beberapa perkara dibatasi," ujarnya.
Pendaftaran perkara selama PPKM setiap hari dibatasi maksimal 10 perkara, kecuali masyarakat melakukan pendaftaran via aplikasi e-Court. Selain itu untuk pengambilan produk Pengadilan Agama Bojonegoro juga membatasi maksimal 15 perkara.
"Untuk pendaftaran secara langsung atau datang secara langsung di PA dibatasi maksimal 10 perkara. Kalau untuk pengambilan produk juga dibatasi, dan mereka yang mau melakukan pengambilan produk harus memesan terlebih dahulu," imbuhnya.
Beberapa layanan saat ini bisa diakses langsung secara daring/online melalui website resmi Pengadilan Agama Bojonegoro. Sholikin berharap agar semua masyarakat tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol yang berlaku saat ini, guna menghindari diri dari virus dan penyakit apapun.
"Kita semua melakukan pembatasan selama pandemi ini berlangsung, ditambah lagi lonjakan pandemi saat ini cukup pesat, sehingga kita semua harus mematuhi peraturan protokol kesehatan yang berlaku saat ini," pungkasnya. [lyn/mu]
Tag : pengadilan agama kabupaten bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini