21:00 . Inovasi Mahasiswa UNUGIRI, Desa Kendung Melek Media   |   20:00 . Kalah 3-1 Atas Persela, Coach Persibo: Inilah Sepak Bola   |   19:00 . Persibo Bojonegoro Dihajar 3-1 Persela, Merosot Urutan Ketiga   |   18:00 . Bagikan Spirit Produktif Menulis, Arusgiri dan Griya Cendekia Unugiri Gelar Bedah Buku   |   17:00 . Polres Bojonegoro Dirikan 1 Posyan dan 2 Pospam Selama Nataru 2024   |   16:00 . Ops Lilin Semeru 2024, Polres Bojonegoro Terjunkan 255 Personel Gabungan   |   15:00 . Brave to Speak Up, Ajak Gen-Z Asah Kemampuan Bahasa Inggris dan Kepedulian Lingkungan   |   09:00 . PEPC Zona 12 Ajak Stakeholder Tingkatkan Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat   |   18:00 . Perluas Pasar, Mahasiswa Unugiri Dampingi UMKM Punya Legalitas   |   13:00 . Kejari Bojonegoro Sabet Penghargaan Penyelesaian Perkara dan Responsifitas Data   |   22:00 . Awak Media Bojonegoro dan Blora Gelar Pertandingan Journalist Fun Football   |   18:00 . D'Konco Cafe: Realisasi Mimpi, Tempat Nongkrong Estetik dan Ikonik   |   15:00 . 5 Laga Terakhir Liga 2, Persibo Hanya Menang 1 Kali   |   12:00 . Duel Bebuyutan, Saling Kudeta Puncak Klasemen   |   16:00 . Anugerah Wajib Pajak Terbaik dan Desa Teraktif 2024 Kabupaten Bojonegoro Bertabur Penghargaan   |  
Sun, 22 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bejat...!!! Warga Sekar 9 Kali Setubuhi Putri Kandung Hingga Punya Bayi Prematur

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 August 2021 11:00

Bejat...!!! Warga Sekar 9 Kali Setubuhi Putri Kandung Hingga Punya Bayi Prematur *Foto ilustrasi insert.net

Reporter: Nur Muharrom

blokBojonegoro.com - Bejat benar kelakuan SWN (37) warga asal Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, yang tega-teganya menghamili putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.

Kejadian yang memilukan tersebut diungkapkan Kapolres Bojonegoro saat pers rilis pagi ini, Rabu (25/8/2021) di Mapolres setempat.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Bojonegoro menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada bulan Januari 2021 sekira pukul 01.00 wib di rumah pelaku dan berulang hingga 9 kali.

"Pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 9 kali", terang Kapolres Bojonegoro.

Setelah disetubuhi sang ayah kandung sendiri, korban hamil dan melahirkan bayi prematur. Dari informasi saksi dan keterangan korban, pelaku terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Polres Bojonegoro.

Saat melakukan perbuatannya, pelaku mengancam dan membentak serta membujuk rayu korban hingga terjadi persetubuhan dan berlanjut hingga 9 kali, dan korban hamil hingga melahirkan bayi prematur.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak menjadi Undang undang Pasal 81 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 Tahun Penjara," ucap Kapolres Bojonegoro.

Sementara itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 potong selimut, satu potong kemeja lengan panjang, satu potong baju dan celana dalam warna putih. [mu]

Tag : ayah bejat, polres bojonegoro, ayah hamili putri kandung



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat