06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bejat...!!! Warga Sekar 9 Kali Setubuhi Putri Kandung Hingga Punya Bayi Prematur

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 August 2021 11:00

Bejat...!!! Warga Sekar 9 Kali Setubuhi Putri Kandung Hingga Punya Bayi Prematur *Foto ilustrasi insert.net

Reporter: Nur Muharrom

blokBojonegoro.com - Bejat benar kelakuan SWN (37) warga asal Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, yang tega-teganya menghamili putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.

Kejadian yang memilukan tersebut diungkapkan Kapolres Bojonegoro saat pers rilis pagi ini, Rabu (25/8/2021) di Mapolres setempat.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Bojonegoro menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada bulan Januari 2021 sekira pukul 01.00 wib di rumah pelaku dan berulang hingga 9 kali.

"Pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 9 kali", terang Kapolres Bojonegoro.

Setelah disetubuhi sang ayah kandung sendiri, korban hamil dan melahirkan bayi prematur. Dari informasi saksi dan keterangan korban, pelaku terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Polres Bojonegoro.

Saat melakukan perbuatannya, pelaku mengancam dan membentak serta membujuk rayu korban hingga terjadi persetubuhan dan berlanjut hingga 9 kali, dan korban hamil hingga melahirkan bayi prematur.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak menjadi Undang undang Pasal 81 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 Tahun Penjara," ucap Kapolres Bojonegoro.

Sementara itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 potong selimut, satu potong kemeja lengan panjang, satu potong baju dan celana dalam warna putih. [mu]

Tag : ayah bejat, polres bojonegoro, ayah hamili putri kandung



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat