Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Gelontorkan Rp 78,48 Miliar Rehab 3.924 RTLH

blokbojonegoro.com | Saturday, 18 September 2021 14:00

Pemkab Bojonegoro Gelontorkan Rp 78,48 Miliar Rehab 3.924 RTLH

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, di tahun 2021 terus mengelontorkan bantuan untuk melakukan rehabilitasi sebanyak 3.924 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Program Aladin atau atap, lantai dan dinding. Dengan anggaran masing-masing unit sebesar Rp 20 juta atau total sebesar Rp 78,48 miliar.

Dari 3.924 unit rumah yang direhabilitasi tersebut, hingga saat ini baru 1.800 unit yang telah tuntas dikerjakan. Sementara sisa 2.124 unit sedang tahap percepatan pengerjaan.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Zamroni, mengatakan menurut rencana, melalui Perubahan Anggara Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2021. Pemkab Bojonegoro akan mengusulkan anggaran untuk merehabilitasi 1.500 unit RTLH lagi atau total anggaran sebesar Rp 30 miliar.

"Para pekerja saat ini sedang mengerjakan rehabilitasi rumah tidak layak huni milik salah satu warga di Kabupaten Bojonegoro," tegasnya.

Perlu diketahui, rehabilitasi RTLH merupakan salah satu dari 17  program prioritas Pemkab Bojonegoro. Menurutnya, melalui Program Aladin (atap, lantai dan dinding) tahun anggaran 2021. Tercatat sebanyak 3.924 unit yang tersebar di 27 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

"Untuk progres pengerjaannya hingga pertengahan September 2021 ini yang telah tuntas 100 persen kurang lebih sebanyak 1.800 unit. Sementara sisa 2.124 unit sedang tahap percepatan pengerjaan," ucapnya.

Terkait kriteria rumah yang akan dibangun sendiri yaitu atap sudah rapuh atau rusak berat, lantai masih tanah, dinding masih dari sesek  atau papan yang telah rapuh hingga kurang ventilasi udara dan cahaya. "Untuk rehab nantinya ukuran bangunan rumah panjang 6 meter dengan lebar 4 meter, tinggi bangunan 3,18 meter, serta atap dari asbes." imbuh Zamroni.

Disinggung terkait mekanisme pengajuan RTLH, dilaksanakan melalui Pemerintah Desa (PemDes) setempat. "PemDes berhak mengajukan proposal beserta kondisi rumah rumah penduduk yang tidak layak huni. Dan dilampiri identitas pemiliknya." pungkasnya.

Tag : pemkab, bojonegoro, rtlh



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini