13:00 . Lastri, Keliling Desa Jualan Botok dan Kue Tradisional Penuhi Kebutuhan   |   16:00 . Bertahun-Tahun, Sampah Menumpuk di Bawah Jembatan Kedungadem   |   15:00 . Ziarah Makam Pahlawan Dalam Rangka Menjelang HUT TNI Ke- 78   |   14:00 . SMA N 3 Bojonegoro Peringati Maulid Nabi dengan Khidmat   |   13:00 . Rengginang Rasa-Rasa Ibu Titik, Renyah dan Ramah di Kantong   |   08:00 . Desa Trate Dinamai Demikian Berkat Keberlimpahan Bunga Terate   |   19:00 . Pasti Cair, Cara Buat Koin Shopee Jadi Saldo Dompet Digital   |   18:00 . Air dari Sendang Sampang Dipercaya Membawa Berkah   |   12:00 . Duhh.....!!! Baru Nikah 50 Pasangan Muda Cerai   |   06:00 . Doa Bersama hingga Tarian Semua Usia, Semarakkan Bersih Dusun di Kedungadem   |   21:00 . Proses Evakuasi Memakan Waktu Cukup Lama   |   20:00 . Diduga Mengemudi Berkecepatan Tinggi, Pemuda Ini Meregang Nyawa Usai Hantam Pohon   |   18:00 . Akibat Bakar Sampah, 6 Kios Pasar di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   17:00 . Baru, Kampus Ungu Buat Gerakan Indonesia Melayani   |   13:00 . Banyak Teror Minta Transfer, Camat Kasiman Beri Imbauan   |  
Mon, 02 October 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PKB Bojonegoro Sambut Baik UU Pendanaan Pesantren

blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 September 2021 06:00

PKB Bojonegoro Sambut Baik UU Pendanaan Pesantren

Reporter: Muharrom

blokBojonegoro.com - Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, disambut pakai seluruh jajaran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Termasuk dari DPC PKB Bojonegoro.

Sebab, pengesahan Perpres tersebut menjadi angin segar bagi kalangan pondok pesantren di Jatim.

"PKB adalah inisiator UU Ponpes yang sekaligus mengawal implementasi dari klausul pasal, salah satunya adalah dana abadi, dan sekarang legalitas dalam bentuk Perpres muncul, maka kami cukup bahagia," kata Sekretaris DPC PKB Bojonegoro, Abdulloh Umar.

Dijelaskan, kalau pengesahan Perpres tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap jasa yang sudah diberikan elemen pondok pesantren bagi bangsa Indonesia.

"Perpres ini bentuk afirmasi pemerintah dalam fasilitas anggaran, bahwa pondok pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak yang sama dalam memperoleh hak budget, memperoleh anggaran," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan ikut serta mengawal sampai penerapannya di bawah ke depan. [lis]

 

 

 

 

 

Tag : Kebijakan, Perpres, Pesantren



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat