21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemekaran Desa di Bojonegoro Masuk Tahap Penilaian

blokbojonegoro.com | Sunday, 03 October 2021 11:00

Pemekaran Desa di Bojonegoro Masuk Tahap Penilaian

 

Reporter: Lizza Arnofia

 

blokBojonegoro.com - Proses pemekaran empat Desa di Kabupaten Bojonegoro terus berjalan. Saat ini progres pemekaran tengah dilakukan kajian sekaligus penilaian evaluasi oleh Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

 

Kepala Dinas PMD, Mahmuddin, mengatakan empat Desa tersebut meliputi Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo dan Desa Leran, Kecamatan Kalitidu. Yang mana wilayah tersebut terlalu luas sehingga menjadi alasan pemerintah Desa (PemDes) setempat mengajukan pemekaran.

 

"Dinas PMD tengah melakukan penilaian evaluasi perkembangan Desa yang nantinya akan menghasilkan output nilai. Apabila nilai tersebut 90 keatas akan lanjut dilakukan proses oleh Tim Kabupaten," paparnya.

 

Terkait penilaian tersebut meliputi 4 indikator, yaitu indikator PemDes dengan 27 sub indikator, indikator pembangunan dengan sub indikator 16, pemberdayaan masyarakat 7 sub indikator serta indikator kemasyarakatan dengan 10 sub. 

 

Pasca penilaian evaluasi dari Kabupaten, 4 Desa tersebut akan dilanjutkan dengan penilaian dari tim Provinsi serta Kementerian. "Sebagai output penilaian tersebut berupa kode register Desa persiapan dari Gubernur. Maupun dasar penunjukan penanggung jawab Kepala Desa persiapan yang ditetapkan sesuai keputusan Bupati," tegasnya.

 

Tahapan selanjutnya, Desa persiapan dievaluasi tim paling lama 3 tahun, namun apabila layak maka Bupati dan DPRD menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait pembentukan desa dan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi.

 

"Setelah ada hasil evaluasi dan nomor registrasi Perda dari Gubernur serta kode desa dari Kementerian. Maka Perda tersebut disahkan perundangan serta desa persiapan resmi menjadi desa." pungkasnya. [liz/lis]

 

Tag : Desa, pemekaran, nilai, Pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat