18:00 . Woww...!!! 2025 Target Cukai Tembakau Pabrik di Wilayah Bojonegoro Capai Rp3,4 Triliun   |   17:00 . Pemkab Bojonegoro Kucurkan Bansos Rp34,1 Miliar untuk Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau   |   16:00 . Dukung Asta Cita, Tugaskan 98 Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Rakyat   |   15:00 . Akun Medsos Kerap Comot Berita, Organisasi Pers Bojonegoro Kecam Pidanakan   |   14:00 . Kembangkan Produk Unggul Sugihwaras, Mahasiswa KKN INTAN Latih Inovasi Kain Perca   |   13:00 . Santri Digital: Mengaji di Era Swipe dan Scroll   |   12:00 . KPK Gelar Survei, Inspektorat Bojonegoro Imbau Warga Aktif Ikut Serta   |   11:00 . Gotong Royong Tanam Pohon di Waduk Tlogoagung   |   10:00 . Mahasiswa KKN INTAN di Tlogoagung, Hijaukan Waduk   |   09:00 . Menghabiskan Malam dari Ketinggian   |   08:00 . Cuci Tangan, Mandi, dan Perawatan: Pilar Kebersihan Diri yang Tak Boleh Dilupakan   |   07:00 . Menjamak Shalat bagi Pengantin, Hukumnya?   |   06:00 . Sering Nongki Bareng Teman? Yukk Cari Tahu Manfaatnya..!   |   19:00 . Hijaukan Desa Soko, Tanam Ribuan Pohon Produktif Bersama Warga   |   18:00 . Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro   |  
Thu, 21 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemekaran Desa di Bojonegoro Masuk Tahap Penilaian

blokbojonegoro.com | Sunday, 03 October 2021 11:00

Pemekaran Desa di Bojonegoro Masuk Tahap Penilaian

 

Reporter: Lizza Arnofia

 

blokBojonegoro.com - Proses pemekaran empat Desa di Kabupaten Bojonegoro terus berjalan. Saat ini progres pemekaran tengah dilakukan kajian sekaligus penilaian evaluasi oleh Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

 

Kepala Dinas PMD, Mahmuddin, mengatakan empat Desa tersebut meliputi Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo dan Desa Leran, Kecamatan Kalitidu. Yang mana wilayah tersebut terlalu luas sehingga menjadi alasan pemerintah Desa (PemDes) setempat mengajukan pemekaran.

 

"Dinas PMD tengah melakukan penilaian evaluasi perkembangan Desa yang nantinya akan menghasilkan output nilai. Apabila nilai tersebut 90 keatas akan lanjut dilakukan proses oleh Tim Kabupaten," paparnya.

 

Terkait penilaian tersebut meliputi 4 indikator, yaitu indikator PemDes dengan 27 sub indikator, indikator pembangunan dengan sub indikator 16, pemberdayaan masyarakat 7 sub indikator serta indikator kemasyarakatan dengan 10 sub. 

 

Pasca penilaian evaluasi dari Kabupaten, 4 Desa tersebut akan dilanjutkan dengan penilaian dari tim Provinsi serta Kementerian. "Sebagai output penilaian tersebut berupa kode register Desa persiapan dari Gubernur. Maupun dasar penunjukan penanggung jawab Kepala Desa persiapan yang ditetapkan sesuai keputusan Bupati," tegasnya.

 

Tahapan selanjutnya, Desa persiapan dievaluasi tim paling lama 3 tahun, namun apabila layak maka Bupati dan DPRD menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait pembentukan desa dan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi.

 

"Setelah ada hasil evaluasi dan nomor registrasi Perda dari Gubernur serta kode desa dari Kementerian. Maka Perda tersebut disahkan perundangan serta desa persiapan resmi menjadi desa." pungkasnya. [liz/lis]

 

Tag : Desa, pemekaran, nilai, Pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat