Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Aturan Terbaru, Wajib Isi NIK Saat Pesan Tiket KAI

blokbojonegoro.com | Monday, 01 November 2021 19:00

Aturan Terbaru, Wajib Isi NIK Saat Pesan Tiket KAI Kepala Stasiun Bojonegoro Totok Kushendarto . (Foto: Uul Lyatin)

 

Kontributor : Uul Lyatin

 

blokBojonegoro.com - Pelanggan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat melakukan pemesanan tiket. Penggunaan NIK tersebut mulai diberlakukan pada 26 Oktober yang lalu untuk KAI perjalanan jarak jauh.

 

Melalui Kepala Stasiun Bojonegoro Totok Kushendarto menjelaskan bahwa mulai tanggal 26 Oktober masyarakat diwajibkan menggunakan NIK saat melakukan pemesanan tiket. Penggunaan NIK ini berlaku untuk penumpang dewasa maupun anak-anak. Tujuannya, mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

 

"Penggunaan NIK ini juga bertujuan memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang. Sebab, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," ujarnya.

 

Selanjutnya, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun diizinkan naik KA. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 per tanggal 20 Oktober 2021.

 

"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan. Antara lain hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, dan pastinya tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," tuturnya. 

 

Persyaratan lengkap perjalanan KA lainnya, penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1. Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. 

 

"Bagi penumpang KAI yang tidak bisa divaksin karena penyakit komorbid maupun kondisi kesehatan khusus harus membawa surat keterangan dari dokter terkait kendalanya," imbuhnya. 

 

Sebagai tambahan informasi, pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. [uul/col]

 

Tag : Naik, KA, Test, nik



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini