13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Status Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga? Begini Penjelasannya!

blokbojonegoro.com | Sunday, 24 October 2021 12:00

Status Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga? Begini Penjelasannya! Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Bojonegoro, Tarik Agustin. (Foto: Uul Lyatin)

 

Kontributor : Uul Lyatin

 

blokBojonegoro.com - Kementerian Dalam Negeri menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut menuai banyak pertanyaan yang beredar di publik terkait hal pasangan yang menikah secara siri untuk memiliki KK. 

 

Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa setiap penduduk Indonesia harus dan wajib terdaftar di KK. Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberikan pelayanan bagi semua warga. 

 

"Nantinya di dalam kartu keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," ujarnya dalam keterangan video. 

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Bojonegoro, Tarik Agustin menuturkan, sesuai dengan peraturan, seorang warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu data termasuk jika suami yang memiliki dua istri, maka tidak diperbolehkan membuat data ganda artinya tidak boleh memiliki identitas dua di kartu keluarga. 

 

"Dalam satu KK bisa memasukkan kedua istrinya, bahkan apabila istri tersebut belum sah secara hukum atau yang disebut nikah siri," tuturnya. 

 

Meskipun begitu, apabila pernikahan tersebut merupakan pernikahan siri, dalam kartu keluarga nantinya akan disertai dengan keterangan status pernikahan belum tercatat. 

 

Nantinya ketika mendaftar di Disdukcapil, pasangan tersebut harus memenuhi syarat, yaitu membuat SPTJM yang disebut surat pernyataan tanggung jawab mutlak, sebagai bukti bahwa pasangan tersebut telah berstatus suami- istri dan diketahui dua orang saksi. 

 

"Disdukcapil akan tetap melayani, namun persyaratan harus dipenuhi dan bukti juga disertakan," tuturnya. 

 

Pihaknya menjelaskan, SPTJM berisi nama yang telah menikah, tempat dan waktu, nama wali yang menikahkan dan juga saksi. 

 

Sebagai tambahan informasi, di Indonesia perkawinan diatur lewat UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan perkawinan dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku. [uul/lis]

 

Tag : Nikah siri, KK , Data, kependudukan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat