Pemkab Bojonegoro Keluarkan SE Kewajiban Vaksinasi Bagi Masyarakat
blokbojonegoro.com | Monday, 22 November 2021 13:00
Surat Edaran Bupati Bojonegoro. (Foto: tangkapan layar)
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik (Perpres) Indonesia Nomor 14 Tahun 2021. Terkait perubahan dan Perpres Nomor 99 tentang pengadaan vaksin sekaligus penanggulangan wabah Covid-19.
Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengeluarkan beberapa ketentuan. Diantaranya, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
"Dalam SE Pemkab Bojonegoro menyebutkan empat poin ketentuan kewajiban vaksinasi agar menyeluruh pada masyarakat," tegas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio.
Selanjutnya, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tetapi tidak mengikuti vaksin Covid-19 dikenakan sanksi administratif sebagaimana tersebut dalam pasal 13 A ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021.
"Sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial. Serta penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintah bagi yang tidak mengikuti vaksinasi," ucap Triguno.
Kepada OPD penyelenggara pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran. "Dan bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi Covid-19, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter puskesmas atau dokter rumah sakit," pungkasnya. [liz/ito]
Tag : vaksin, bojonegoro, pemkab, covid-19, surat edaran
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini