06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Keluarkan SE Kewajiban Vaksinasi Bagi Masyarakat

blokbojonegoro.com | Monday, 22 November 2021 13:00

Pemkab Bojonegoro Keluarkan SE Kewajiban Vaksinasi Bagi Masyarakat Surat Edaran Bupati Bojonegoro. (Foto: tangkapan layar)

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik (Perpres) Indonesia Nomor 14 Tahun 2021. Terkait perubahan dan Perpres Nomor 99 tentang pengadaan vaksin sekaligus penanggulangan wabah Covid-19.

Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengeluarkan beberapa ketentuan. Diantaranya, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

"Dalam SE Pemkab Bojonegoro menyebutkan empat poin ketentuan kewajiban vaksinasi agar menyeluruh pada masyarakat," tegas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio.

Selanjutnya, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tetapi tidak mengikuti vaksin Covid-19 dikenakan sanksi administratif sebagaimana tersebut dalam pasal 13 A ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021.

"Sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial. Serta penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintah bagi yang tidak mengikuti vaksinasi," ucap Triguno.

Kepada OPD penyelenggara pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran. "Dan bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi Covid-19, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter puskesmas atau dokter rumah sakit," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : vaksin, bojonegoro, pemkab, covid-19, surat edaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat