Pemkab Bojonegoro Tetapkan UMK 2022 Naik 0,6 Persen
blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 November 2021 08:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2022 naik sebesar 0,6 persen.
Dari yang sebelumnya di tahun 2020 sebesar Rp2.016.781 naik sebesar 2,48 persen atau Rp50.000 yakni Rp2.066.781.
Kasi Hubungan Perindustrian Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Rafiuddin Fathoni menegaskan, kenaikan UMK Bojonegoro diperoleh setelah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro.
Menurut dia, usulan besaran kenaikan UMK Bojonegoro sudah diperhitungkan sesuai Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dasar perhitungan bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Terkait dengan penghasilan rumah tangga di Bojonegoro dan pertumbuhan ekonomi inflasi Provinsi Jawa Timur, " tegasnya.
Selanjutnya, usulan tersebut akan diserahkan kepada Pemprov Jatim untuk mendapat persetujuan. Dan kemudian nantinya akan ditetapkan pada 30 November 2021.
Meski kenaikan UMK tahun ini hanya sedikit, setidaknya perusahaan masih mampu bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Terutama di tengah wabah Covid-19 yang tengah melanda.
"Harapan kami dengan adanya kenaikan UMK ini bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja meski tidak sesuai dengan harapan mereka (pekerja). Namun, setidaknya masih banyak perusahaan yang bertahan dan tidak ada lagi PHK massal," pungkasnya. [liz/mu]
Tag : umk kabupaten bojonegoro, upah minimum kabupaten bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini