Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sempat Tertunda, Tarif Parkir Berlangganan Naik Secara Bertahap Tahun Depan

blokbojonegoro.com | Saturday, 04 December 2021 16:00

Sempat Tertunda, Tarif Parkir Berlangganan Naik Secara Bertahap Tahun Depan Sosialisasi rencana kenaikan tarif parkir berlangganan. (Foto: blokBojonegoro.com/M. Yazid)

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pandemi Covid-19 yang berlangsung beberapa tahun, berdampak pada kebijakan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya rencana kenaikan tarif berlangganan harus tertunda dua tahun karena pandemi, sehingga kebijakan tersebut akan diterapkan diawal Januari 2022.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Andik Sudjarwo mensosialisasikan rencana kenaikan tarif parkir berlangganan baik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4). Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif retribusi parkir ditepi jalan umum.

"Ditunda pelaksanaannya selama dua tahun yakni tahun 2020 dan 2021, karena pandemi Covid-19. Karena kelambatan ekonomi karena pandemi, sehingga rencana kenaikan tarif parkir berlangganan ditunda," ungkapnya saat sosialisasi melalui konferensi pers di ruang pertemuan lantai 2 kantor Dishub Bojonegoro, Jum'at (3/12/2021).

Andik menjelaskan, penundaan tarif parkir berlangganan dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya saat pandemi itu sudah dilakukan survey masyarakat dan pemetaan lokasi di tahun 2020 dan 2021 banyak masyarakat yang keberatan, sehingga harus ditunda sampai akhir tahun ini.

"Setelah tahun ini, di 2022 akan dilakukan kenaikan tarif parkir berlangganan secara bertahap setiap semesternya. Sekarang terus disosialisasikan, termasuk melalui media sekarang ini," jelasnya.

Mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bojonegoro menerangkan, sesuai Perbup nomor 44 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif retribusi parkir ditepi jalan umum, untuk kendaraan R2 sebesar Rp 40 ribu, kendaraan R4 sejumlah Rp 60 ribu dan kendaraan roda lebih dari 4 biayanya Rp 100 ribu.

Sepeda motor yang awalnya Rp 20 ribu akan naik Rp 5 ribu menjadi Rp 25 ribu pada semester pertama tahun 2022 dan semester kedua naik menjadi Rp 30 ribu. Setelah itu kendaraan R2 dikenakan Rp 35 ribu pada semester pertama tahun 2023 dan naik lagi pada semester kedua ditahun 2023 menjadi Rp 40 ribu.

Begitu halnya kendaraan R4 yang awalnya Rp 40 ribu naik Rp 5 ribu setiap semesternya. Pada semester pertama tahun 2022 menjadi Rp 45 ribu dan semester kedua ditahun yang sama Rp 50 ribu. Sedangkan ditahun 2023 semester pertama menjadi Rp 55 ribu dan semester kedua ditahun 2023 menjadi Rp 60 ribu.

Namun kendaraan roda lebih dari empat yang awalnya Rp 70 ribu mengalami kenaikan Rp 10 ribu menjadi Rp 80 ribu pada semester pertama tahun 2022. Jumlah tersebut naik Rp 90 ribu pada semester pertama tahun 2023 dan menjadi Rp 100 ribu di semester kedua.

"Kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan dimulai Januari 2022 secara bertahap. Target dinaikan tarif itu sesuai asumsi dan digunakan untuk perencanaan, serta jumlah kendaraan yang masuk Bojonegoro," terang Pak Andik.

Ditambahkan, berbagai upaya bebas pungli dilakukan Dishub Kabupaten Bojonegoro dari retribusi parkir. Seperti halnya mengedukasi 266 petugas juru parkir, agar tidak menerima pemberian pengendara dan apalagi memungut parkir kendaraan.

"Semua kendaraan Bojonegoro dipastikan gratis dan kendaraan luar Bojonegoro dikenakan parkir, tapi harus dipastikan pula petugas parkir memberikan karcis resmi yang disiapkan Dishub. Bila mengetahui atau menemukan petugas dan pegawai Dishub melakukan pungli, silahkan dilaporkan melalui call center Dishub ke nomor 081333555695, sertakan foto atau video pelanggaran tersebut," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : tarif, parkir, bojonegoro, dishub



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini