06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Liga 3 Jawa Timur 2021

Berkas Permohonan Banding Persibo Diterima, Akan Disidangkan

blokbojonegoro.com | Sunday, 05 December 2021 14:00

Berkas Permohonan Banding Persibo Diterima, Akan Disidangkan Keterangan PSSI Jatim terkait banding Persibo Bojonegoro. (Foto: tangkapan layar Instagram @pssi_jatim)

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Upaya banding telah dilakukan manajemen Persibo Bojonegoro, setelah Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi yang dianggap menejemen Persibo Bojonegoro tidak fair dan cenderung tendensius.

[Baca juga: Manajemen Persibo Banding Atas Putusan Komdis ]

Berkas permohonan banding Persibo Bojonegoro, telah diterima oleh PSSI Jatim, dan diteruskan ke komite banding untuk disidangkan. Hal tersebut disampaikan PSSI Jatim, melalui akun Instagram @pssi_jatim.

"Proses Banding yang diajukan oleh Persibo Bojonegoro telah diterima oleh PSSI Jawa Timur dan telah memenuhi syarat formil, dan berkas sudah dilimpahkan ke komite Banding, rencana komite Banding akan menyidangkan besok 5 Desember 2021," tulis PSSI Jatim dalam postingan di Instagramnya.

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 003/KOMDIS/PSSI-JTM-X1-2021, serta dipublikasikan pada laman pssijatim.com. , Komdis PSSI Jatim menjatuhkan hukuman kepada Klub Persibo Bojonegoro. Hal ini dilaksanakan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Tim Persibo Bojonegoro, dalam pertandingan Liga 3 Zona Jatim melawan Mitra Surabaya, pada kamis, 2 Desember 2021.

[Baca juga: Umar: Sanksi Komdis ke Persibo Tak Fair, Kita Dicurangi ]

Dalam surat tersebut, menyatakan bahwa Klub Persibo Bojonegoro telah bersalah, memainkan pemain tidak sah. Karena menggunakan identitas, yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jawa Timur dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain ( DSP ), sebagaimana dimaksud pasal 56 kode disiplin PSSI.

Komdis PSSI Jatim juga menghukum Klub Persibo Bojonegoro dengan sanksi dinyatakan kalah 0-3 pada pertandingan, antara Persibo Bojonegoro melawan Mitra Surabaya tanggal 2 Desember 2021, di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik sesuai dengan pasal 28 kode disiplin PSSI dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ). [ito/lis]

Tag : sidang, komdis, pssi, jatim, persibo, bojonegoro, sanksi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat