21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Inmendagri No.66 Tahun 2021 Cegah Penyebaran Covid-19 saat Nataru

blokbojonegoro.com | Saturday, 11 December 2021 21:00

Inmendagri No.66 Tahun 2021 Cegah Penyebaran Covid-19 saat Nataru Poin Inmendagri Nomor 66 tahun 2021. (Infografis: Instagram @JatimPemprov)

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, Pemerintah akan menerapkan kebijakan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan status ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021, hingga 2 Januari 2022 untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Upaya yang dilakukan Pemerintah yaitu, pengetatan arus perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia, Pengetatan & pengawasan prokes di tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022, antisipasi aktivitas PKL di pusat, keramaian agar, tetap menjaga jarak antar, pedagang dan pembeli.

Sedangan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama, Pelaksanaan pembagian raport semester 1 dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kemendikbud. [ito/lis]

Tag : prokes, inmendagri, covid-19, nataru



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat