Inmendagri No.66 Tahun 2021 Cegah Penyebaran Covid-19 saat Nataru
blokbojonegoro.com | Saturday, 11 December 2021 21:00
Poin Inmendagri Nomor 66 tahun 2021. (Infografis: Instagram @JatimPemprov)
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, Pemerintah akan menerapkan kebijakan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan status ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021, hingga 2 Januari 2022 untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Upaya yang dilakukan Pemerintah yaitu, pengetatan arus perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia, Pengetatan & pengawasan prokes di tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022, antisipasi aktivitas PKL di pusat, keramaian agar, tetap menjaga jarak antar, pedagang dan pembeli.
Sedangan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama, Pelaksanaan pembagian raport semester 1 dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kemendikbud. [ito/lis]
Tag : prokes, inmendagri, covid-19, nataru
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini