Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Permudah Pelaku UMKM, Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal Turun

blokbojonegoro.com | Thursday, 27 January 2022 12:00

Permudah Pelaku UMKM, Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal Turun

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terbitkan keputusan nomor 141 tahun 2021, yang menentukan tarif layanan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) turun.

Seperti yang dikatakan oleh Samhati Hasan, selaku Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, bahwa sebelumnya biaya pengurusan sertifikasi halal mencapai Rp 4 juta namun sekarang sudah turun menjadi Rp 600 ribu rupiah.

"Ada kemudahan bagi pelaku UMKM, terutama di Kabupaten Bojonegoro untuk mengurus sertifikasi halal," ungkapnya

Sebelumnya, untuk biaya pengurusan sertivikasi halal cukup mahal. Pelaku Usaha Menengah Kecil (UMK) harus menyiapkan sekitar Rp 4 jutaan lebih, namun saat ini hanya berkisar Ro 650 ribu saja.

"Permohonan sertifikasi halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300.000, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp 350.000. Sehingga total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp 650.000," terangnya.

Sementara itu, pihaknya juga menuturkan sepanjang 2021 ada sebanyak 21 pelaku usaha di Bojonegoro yang sudah mendapatkan sertifikasi halal. Diantaranya 11 pelaku usaha dari BPPJH, 4 pelaku usaha dari Dinas Koperasi dan UMK Jawa Timur, dan 6 pelaku usaha dari fasilitasi yang diselenggarakan POM MUI serta 2 pelaku usaha mandiri.

"Sementara masih ada 7 pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikasi halal. Kendala terkadang masih ada pengisian dokumen pendaftaran yang belum lengkap dan keterbatasan kuota pendaftar ini," tuturnya.

Pihaknya berharap pelaku usaha segera mendaftarkan untuk bisa mendapatkan sertivikasi halal, hal tersebut disebabkan di tahun 2024 nantinya semua produk uang dikonsumsi wajib memiliki sertivikasi halal. "Kami juga berharap dinas terkait untuk memfasilitasi pelaku usaha agar mendapat sertifikasi halal," pungkasnya. [riz/ito]

 

Tag : Sertifikat, sertifikasi, halal, Kementerian Agama, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini