Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ada 296 Pelanggar Terekam oleh Mobil Incar

blokbojonegoro.com | Saturday, 05 February 2022 19:00

Ada 296 Pelanggar Terekam oleh Mobil Incar

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Perangkat kamera dalam Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) membantu Satlantas Polres Bojonegoro dalam melancarkan tindakan kepada pelanggar lalu lintas, Satlantas Polres Bojonegoro telah mulai mengoperasikan alat tersebut sejak awal Januari 2022 lalu.

Selama awal pengoperasian hingga sekarang per tanggal 4 Februari 2022 Satalantas Polres Bojonegoro telah mendapati para pengendara sebanyak 296 pelanggar, dan para pelanggar yang sudah mengurus baru hanya beberapa.

Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli, Iptu Heru menjelaskan 269 pelanggar yang terekam INCAR didominasi tidak memakai helm dan melanggar rambu-rambu. Dari jumlah itu 269 di antaranya telah dikirimi surat konfirmasi pelanggaran sesuai dengan alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Pelanggar yang menerima surat konfirmasi tilang tersebut diwajibkan untuk segera melakukan klarifikasi ke Polres Bojonegoro atau melalui aplikasi Skrining Riwayat Pengemudi (Skrip). Itu dilakukan guna menjalani proses persidangan dan membayar sanksi pelanggaran," ungkapnya.

Jika tidak melakukan klarifikasi maka surat kendaraan yang terkena tilang akan dilakukan pemblokiran. Nantinya akan ditagih saat melakukan her registrasi atau membayar pajak, atau jika pengendara tersebut sudah tua dan tidak paham handphone maka bisa diurus oleh anaknya atau yang lebih paham dalam menggunakan aplikasi SKRIP.

Lalu bagaimana jika kendaraan telah dijual? Heru menyebut pemilik lama bisa melakukan klarifikasi di aplikasi SKRIP dengan menekan panel lapor jual, sehingga nantinya beban denda pelanggaran akan dikenakan kepada pemilik kendaraan yang baru.

"Khusus untuk kendaraan yang telah dijual, pemilik lama cukup klarifikasi lapor jual, tidak perlu sidang," jelasnya.

Menurut Heru, mobil INCAR di Bojonegoro akan terus beroperasi untuk mendukung kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. adapun mobil INCAR di Bojonegoro sendiri tidak hanya beroperasi di wilayah kota. Namun, juga pernah hingga mencapai Kecamatan Baureno dan Kecamatan Kalitidu, dalam sekali beroperasi INCAR mampu merekam 100 hingga 150 pelanggaran lalu lintas.

"Kami patroli hampir di seluruh kecamatan, harapanya kepada masyarakat Bojonegoro agar tetap mematuhi peraturan dalam berkendara, karena adanya kecelakaan itu pasti akibat tidak tau atau ketidakpahaman pengendara tersebut," pungkasnya.[riz/ito]

 

Tag : Mobil incar pantau pengendara. (Foto: Satalantas Polres Bojonegoro untuk blokBojonegoro.com)



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini