Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Menghela Nafas Lega, Anggota DPRD ini Dinyatakan Bebas

blokbojonegoro.com | Thursday, 17 February 2022 18:00

Menghela Nafas Lega, Anggota DPRD ini Dinyatakan Bebas Muhammad Rozi saat menjalani persidangan. ( Foto: blokBojonegoro.com/Rizki)

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Muhammad Rozi salah satu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, divonis bebas dalam agenda sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri kabupaten bojonegoro pada selasa sore. Muhammad Rozi di vonis bebas, lantaran dalam fakta persidangan tidak terbukti melakukan KDRT dengan sang istri.

Sidang perkara pidana NO.215/PID.SUS/2021/PN BJN dengan agenda pembacaan putusan perkara kekerasan dalam rumah tangga (kdrt), dengan terdakwa Muhammad Rozi berlangsung di pengadilan negeri Kabupaten Bojonegoro. Persidangan yang berlangsung di ruang sidang kartika tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Zainal Ahmad, didampingi hakim anggota Ainun Arifin dan hakim anggota Sonny Eko Ardianto, Jaksa Penuntut Umum Dekry Wahyudi, serta dihadiri terdakwa Muhammad Rozi di muka persidangan.

Dalam sidang pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zainal Ahmad, terdapat banyak pertimbangan yang diambil majelis hakim sebelum akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa. Di antaranya terungkap fakta dipersidangan yakni, dimana saksi Anik Susilowati selaku istri dari terdakwa dengan sengaja mancabut kabel cctv di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu dirumahnya sendiri, sehingga tidak bisa berfungsi dan menyebabkan data dalam hardisck cctv, yang menjadi alat bukti dalam perkara ini tidak dapat diakses lagi.

Menurut majelis hakim, tindakan saksi anik dengan sengaja mencabut kabel cctv di satu sisi sangat merugikan dirinya sendiri dalam rangka pembuktian polisi, yang ia buat mengenai dugaan terjadinya tindak pidana KDRT, sekaligus menggerus nilai nilai baik dari saksi Anik Susilowati dalam melakukan pelaporan sebagai saksi korban.

"Dari sisi lain merugikan kedudukan terdakwa dalam mendapatkan alat bukti untuk kepentingan pembelaanya, serta menyulitkan upaya menggali kebenaran materil dalam perkara aquo," ungkap Hakim Ketua.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi di persidangan yang menyebutkan bahwa kekerasan dilakukan terdakwa saat berada di luar pagar rumah, dan mendorong saksi korban hingga terjatuh karena hendak merebut dua hp yang hendak dibuang ke selokan.

"Namun pada saat persidangan, keterangan saksi korban bertentangan dengan fakta yang terungkap, bahwa saat saksi korban membuang hp dalam keadaan bebas tanpa pergumulan yang mana berkesuaian dengan saksi terdakwa," ujarnya.

Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, majelis hakim menilai tidak ada hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan hasil visum saksi korban. majelis hakim meyakini, berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 44 uu nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal, sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Memperhatikan Pasal 109 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang ditentukan. Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhamad Rozi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum," lanjutnya.

Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hak-hak serta martabatnya. Ke empat, dua buah hard disc CCTV dikembalikan kepada terdakwa. Ke lima, membebankan biaya perkara kepada Negara.

Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan seluruh rangkaian sidang perkara pidana KDRT telah selesai dan ditutup.

Terpisah, Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro, Victorman Tanobadodo Mendrofa menambahkan, vonis bebas dijatuhkan majelis hakim berdasar fakta persidangan. Adapun atas vonis bebas, upaya hukum yang dapat di tempuh jaksa penuntut umum ialah kasasi. Namun, berdasarkan pasal 45 ayat (2) undang undang nomor 5 tahun 2004, tentang perubahan atas undang undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, maka tidak bisa diajukan kasasi.

"Karena, menurut pasal tersebut perkara pidana diancam pidana penjara maksimal 1 tahun tak bisa dikasasi. Sedangkan dakwaan jaksa penuntut umum paling lama 4 bulan, jadi tidak bisa diajukan kasasi," pungkasnya. [riz/ito]

 

Tag : Dprd, dugaan, kasus, kdrt, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini