Serikat Pekerja Minta Aturan JHT Terbaru Perlu Dikaji
blokbojonegoro.com | Thursday, 17 February 2022 13:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Aturan tersebut telah diteken pada 4 Februari 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut tertulis, manfaat JHT baru dapat diberikan kepada para pekerja saat sudah mencapai usia 56 tahun. Hal tersebut, berlaku bagi peserta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengunduran diri. "Bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulisnya.
Pada pasal 4 tertulis, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga yang berhenti bekerja. Adapun peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi, peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Aturan yang sama juga diberikan bagi penerima manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja," tambahnya.
Lalu, manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c diberikan kepada peserta yang merupakan warga negara asing (WNA). Manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pada saat beleid ini berlaku, maka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis dalam pasal 15 beleid itu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PC. Bojonegoro Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI), Anis Yuliati, mengatakan aturan tersebut bagi para pekerja sangat tidak relevan, terlebih apabila kebijakan JHT terbaru diterapkan di masa sulit saat Pandemi Covid-19.
"Tentunya, akan timbul pengurangan karyawan dan kesehatan menurun yang akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pengunduran diri. Namun jika kebijakan tersebut di berlakukan bagi yang mengundurkan diri, dan ingin membangun usaha harus menunggu hingga usia 56 tahun," tegas Anis Yuliati.
Perlu diketahui, JHT Ketenagakerjaan merupakan dana milik nasabah yaitu pekerjanya yang dipotong dari gaji sebesar 2% setiap bulannya. Dan 3,7% dari upah oleh pemberi kerja atau perusahaan.
"Itukan hak kita, bahkan uang kita yang dari potongan gaji. Mengapa harus menunggu usia 56 tahun? Yang jelas kami tidak setuju, perlu adanya kajian lebih lanjut terhadap aturan JHT tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Ade Ade Prasetyo, mengaku belum berani berkomentar terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
"Dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, belum bisa memberikan tanggapan. Dan masih menunggu arahan dari Kantor Pusat," pungkasnya. [liz/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini