Hari Raya Nyepi, Warga Binaan Lapas Bojonegoro Dapat Remisi Khusus
blokbojonegoro.com | Thursday, 03 March 2022 09:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Hari raya nyepi tahun 2022, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, Kamis (3/3/2022).
“Satu orang warga binaan dapat RK Nyepi atau pengurangan masa pidana selama satu bulan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rony Kurnia.
Remisi nyepi diberikan kepada HS perkara Narkotika dan dipidana selama 4 tahun dengan denda Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).
Pemberian RK Nyepi ini diberikan kepada WBP yang beragama Hindu dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Rony Kurnia menambahkan, dengan diberikan remisi ini diharapkan mampu menjadi motivasi dan semangat bagi WBP lainnya untuk senantiasa berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Selain itu, semoga dapat meningkatkan ketakwaannya dalam menjalankan ibadah agar setelah bebas nanti terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum”, pungkasnya.
Per 3 Maret 2022, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Bojonegoro ada 458 orang, meliputi 416 narapidana dan 42 orang sebagai tahanan. [riz/mu]
Tag : remisi, lapas bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini