Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Turun Rp1.000, Harga Emas 24 Karat Antam Dibanderol Rp1.009.000 per Gram

blokbojonegoro.com | Saturday, 12 March 2022 11:00

Turun Rp1.000, Harga Emas 24 Karat Antam Dibanderol Rp1.009.000 per Gram

Kontributor: Maulina Alfiyana

blokBojonegoro.com - Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk., hari Sabtu (12/3/2022) kembali mengalami penurunan tipis dari sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari penjual Logam Mulia Antam di pasar Kecamatan Sumberrejo, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp1.009.000, turun Rp1.000 dari perdagangan sebelumnya, Jumat (11/3/2022).

"Sementara emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp554.500 yang turun Rp500 dari posisi sebelumnya," ujar Lidya.

Selanjutnya untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.820.000, sedangkan emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp9.585.000.

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp47.595.000. Sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp95.112.000 yang saat ini keduannya belum tersedia. Adapun ukuran 1.000 gram dibanderol Rp949.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp916.000 per gram, yang turun Rp1.000 dari harga sebelumnya. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buy back. [lin/mu]

Tag : emas, harga emas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini