Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga 3 Kali Gadaikan Mobil Rental, Kasun Kedungbenteng-Mlinjeng Diringkus Polisi

blokbojonegoro.com | Friday, 18 March 2022 14:00

Diduga 3 Kali Gadaikan Mobil Rental, Kasun Kedungbenteng-Mlinjeng Diringkus Polisi Konferensi pers Polres Bojonegoro. (Rizky/blokbojonegoro.com)

 

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang oknum Kepala Dusun Kedungbenteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro yang diduga menggadaikan mobil yang ia rental. Disinyalir, hal ini sudah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali. 

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat Konferensi Pers di Mapolres Bojonegoro mengungkapkan, pelaku merupakan oknum Kepala Dusun Kedungbenteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, AM (49). 

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Raya Pohwates - Kedungadem turut Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Sekira bulan juni tahun 2021 sekira pukul 19.30 WIB," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, Jumat (18/3/2022)

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus awalnya menggadaikan unit mobil Suzukl Ertiga warna hitam milik Emi ke Agus Tunggal Prayoga. Selanjutnya berjalan satu bulan jatuh tempo waktu membayar gadai dikarenakan pelaku tidak memiliki uang untuk menebus jaminan, sehingga menukar jaminan dengan unit mobil lain. 

"Pelaku melakukan aksi tersebut hingga berulang kali dengan korban berbeda-beda," lanjut Kapolres.

Kemudian, pelaku terancam hukuman penjara selama empat tahun dengan sangkaan pasal 378 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

"Selain itu, pelaku juga diancam pasal 372 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapl yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat ahun penjara," pungkasnya.

Lebih lanjut, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda 4, merek Daihatsu Xenia dengan NoPol S-1927-BC Warna putih, serta satu lembar STNK atas nama Jauri yang beralamat Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. [riz/lis]

 

Tag : Rental, gadai, Kasun



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini