Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terpantau Naik, Harga Emas Dibanderol Rp986.000 per Gram

blokbojonegoro.com | Friday, 18 March 2022 19:00

Terpantau Naik, Harga Emas Dibanderol Rp986.000 per Gram Pedagang emas di Pasar Kota Bojonegoro. (Maulina/blokbojonegoro.com)

 

Kontributor: Maulina Alfiyana

blokBojonegoro.com - Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk., pada Jumat (18/3/2022) terpantau naik dibandingkan dengan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari penjual Logam Mulia Antam di pasar Kecamatan Kapas, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp986.000, naik Rp2.000 dari hari sebelumnya, Kamis (17/3/2022).

"Sementara emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual di Rp543.000, naik Rp1.000 dibandingkan harga sebelumnya," sebut Fiama.

Selanjutnya untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol di harga Rp4.705.000 dan emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp9.355.000.

Kemudian, harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp46.445.000, sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp92.812.000.

Harga emas 500 gram dibanderol sebesar Rp463.320.000. Sementara itu, ukuran 1.000 gram dipatok dengan harga Rp926.600.000

Dilanjutkan harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp888.000 per gram, naik Rp2.000 dibandingkan harga kemarin.

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.  Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). [lin/lis]

 

Tag : emas, harga, naik



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini