21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |  
Sun, 05 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Beras 3 Kg atau Uang Rp33 Ribu, Ini Aturan Zakat Fitrah Terbaru 

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 April 2022 10:00

Beras 3 Kg atau Uang Rp33 Ribu, Ini Aturan Zakat Fitrah Terbaru 

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro baru-baru ini mengumumkan aturan terbaru perihal pengumpulan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS). Besaran zakat fitrah berupa beras adalah 3 kilogram (Kg), atau uang dengan nominal Rp33.000 per jiwa.

Aturan ini sebelumnya juga dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro, dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro pada akhir bulan Maret 2022 lalu.

"Sehubungan dengan kegiatan pengumpulan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) pada bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M, maka kami mohon saudara untuk mengkoordinir Zakat dan Infaq Ramadhan di lingkungan kerja masing-masing," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro, Munir melalui surat edaran resminya.

Ditambahkan lagi, pengumpulan ZIS Romadhon selanjutnya akan disetor ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro paling lambat tanggal 25 April 2022 mendatang.

"Zakat Infaq Shodaqoh bisa disalurkan melalui rekening UPZ KEMENAG BJN INFAQ SHODAQOH Bank Syariah Mandiri (BSM) nomor rekening 7129285839 dengan konfirmasi transfer ke nomor kontak 085710228945," pungkasnya. [feb/mu]

Tag : Zakat fitrah 2022, Zakat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat