Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bantuan Sembako dan Migor Sasar 111.643 KPM di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Saturday, 23 April 2022 16:00

Bantuan Sembako dan Migor Sasar 111.643 KPM di Bojonegoro

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Sosial (Dinsos)  menyalurkan bantuan program sembako (BPS) dan bantuan langsung tunai minyak goreng (BLT-MG). Bantuan tersebut ditujukan kepada penerima manfaat agar kebutuhan dasar yaitu gizi tercukupi.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan Dinsos Bojonegoro, Murtiasih menjelaskan total penerima BPS dan BLT-MG se-Kabupaten Bojonegoro sebanyak 111.643 keluarga penerima manfaat (KPM).

Rinciannya pada bulan April penerima mendapatkan sembako senilai Rp 200.000, lalu BPS bulan Mei senilai Rp 200.000. Namun, BLT-MG senilai Rp 100.000 tiap bulan dan disalurkan langsung selama tiga bulan. Melalui kantor pos terdekat yang tersebar di 28 Kecamatan.

"Tahap pertama sudah disalurkan, khusus Kecamatan Kedewan dan Kasiman, pengambilan melalui Kantor pos Kecamatan. Dan penyaluran telah mencapai sekitar 90 persen," tegas Murtiasih.

Namun, jika terdapat penerima disabilitas ataupun berusia lanjut. Maka pihak kantor pos siap untuk mengantarkan bantuan tersebut sampai rumah.

Ia menyebutkan, bagi penerima yang tertinggal pembayaran bantuan sosial dapat dilakukan pencairan mulai Sabtu (23/4/2022) di semua kantor pos Kecamatan terdekat.

"Sementara BPNT Daerah dalam proses penyaluran kepada 3.194 KPM dan bansos kepada 6.857 anak yatim. Sebagian sudah mulai terealisasi penyalurannya melalui virtual account," tambahnya.

Terkait ketentuan pencairan BPS dan BLT-MG Tahun 2022 sendiri, diantaranya KPM membawa indentitas asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK). Jika diwakilkan harus merupakan anggota keluarga di dalam 1 KK dengan membawa KK dan KTP asli.

Namun, apabila KPM tidak mempunyai e-KTP dan hanya mempunyai KTP lama, maka disiapkan KK asli sebagai data pembanding. Serta, apabila KPM tidak mempunyai e-KTP/masih KTP lama. Maka dilampiri surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penerima bansos.

"Bagi KPM yang telah meninggal dunia, maka dapat dibayarkan kepada ahli waris dalam 1 KK. Dan apabila tidak ada ahli waris atau KK tunggal maka tidak dapat dilakukan serah terima," pungkasnya. [liz/ito]

 

Tag : Bps, blm, mgkn, pemkab, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini