20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   13:00 . MoU dengan Mensos, Bojonegoro Siap Buka Sekolah Rakyat   |   12:00 . Inilah 5 Desa di Bojonegoro yang Dapat Rp100 Juta dari Pemprov Jatim   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |  
Sun, 13 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperta Bojonegoro Tak Bisa Beri Bantuan Modal Tapi Program

blokbojonegoro.com | Friday, 22 April 2022 09:00

Disperta Bojonegoro Tak Bisa Beri Bantuan Modal Tapi Program

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Sebagai pahlawan ketahanan pangan, petani memiliki sejumlah problem klasik untuk olah lahan pertanian hingga proses panen. Mulai dari kesusahan pupuk, hingga permodalan olah pertanian.

Bantuan yang digelontorkan pemerintah pusat, kiranya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan modal para petani. Dalam langkah itulah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyesuaikan program-program yang ada, demi upaya pemberdayaan dan perlindungan petani supaya tetap produktif.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth mengungkapkan, di skala daerah pihaknya tak bisa memberi bantuan modal kepada petani. Itu karena beberapa regulasi yang diikat dalam Undang-Undang (UU) nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

"Menyesuaikan regulasi yang ada. Ada tindakan yang bisa dilakukan skala pemerintah pusat, tapi belum tentu bisa dilakukan oleh Pemkab atau kota. Karena kita juga diikat oleh regulasi. Misalkan, di UU Nomor 19 Tahun 2013," ucap Helmy Elisabeth, Kepala Disperta.

Dijelasakan lagi, pemerintah pusat dimungkinkan memberi bantuan modal langsung ke petani. Namun pada lingkup daerah, pihaknya tak bisa memberi bantuan modal. Hal itu juga pernah menjadi temuan oleh auditor, bahwa Pemkab adalah bukan lembaga keuangan.

"Kalau pemberian bantuan modal ya kita memfasilitasi mereka ke lembaga keuangan. Tata kelola keuangan kita ada Permendagri yang mengikat. Maka, kita cari program lain. Bukan bantuan modal, tapi lebih ke prinsip yang suport dan mendukungan ke pertanian," lengkapnya kepada blokBojonegoro.com, Jumat (22/4/2022). [feb/mu]

Tag : Petani, disperta, pertanian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat