Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kepala Dinkes Bojonegoro: 535 THL Telah Mendapatkan THR Sebagai Reward

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 May 2022 19:00

Kepala Dinkes Bojonegoro: 535 THL Telah Mendapatkan THR Sebagai Reward Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ani Pudjiningrum. (Foto: Istimewa)

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ani Pudjiningrum menegaskan, telah memberikan insentif keagaamaan atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 1443 Hijriah lalu kepada ratusan tenaga harian lepas (THL) yang tersebar di 35 puskesmas.

"Sebanyak 535 THL  telah mendapatkan THR sebagai reward atas kinerja selama ini," kata Ani Pudjiningrum, Selasa (10/5/2022).

Selama ini, kata Ani, tugas THL sama dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melayani pasien. Hanya saja, tanggung jawab dan porsinya beda. "Oleh sebab itu, kami memberikan THR sebagai reward atas kinerja mereka," tegasnya.

Sementara PTT tidak mendapatkan THR karena, setiap bulan mereka sudah mendapatkan jasa pelayanan sesuai regulasi yang diatur didalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Semua PTT telah mendapatkan jasa pelayanan yang diterima tiap bulan. Sedangkan THL tidak," imbuhnya.

Pihaknya menghimbau, jika ada keluhan di dalam lingkup Dinas Kesehatan untuk disampaikan dengan baik di internal terlebih dahulu. Sehingga, tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Alangkah baiknya jika disampaikan kepada kami terlebih dahulu kalau memang ada masalah di lingkup Dinas," pungkasnya. [riz/ito]

Tag : THL, THR, Dinkes, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini