Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kemenag Bojonegoro Update 72 Data Lembaga Ponpes Secara Gratis

blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 May 2022 17:00

Kemenag Bojonegoro Update 72 Data Lembaga Ponpes Secara Gratis

 

Reporter : M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Hari ini Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro melakukan upgrade data kelembagaan pondok pesantren (Ponpes). Data berupa Piagam Statistik Pesantren (PSP) itu, diberikan kepada 72 ponpes yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Penyerahan piagam dilakukan langsung secara simbolis oleh Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Bojonegoro H. Munir kepada perwakilan Pengurus Ponpes di Aula Kemenag Bojonegoro, dengan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) Zainal Arifin.

"Semua ini kami serahkan gratis tanpa embel-embel," kata H. Munir, Kakan Kemenag Kabupaten Bojonegoro usai menyerahkan piagam, Rabu (18/5/2022).

Kasi PD Pontren dalam hal ini menjelaskan, penyerahan 72 piagam dari Kemenag Pusat ini merupakan gelombang ketiga. Pada gelombang pertama, sebanyak 142 piagam telah diberikan. Selanjutnya, 32 piagam juga telah diberikan pada gelombang kedua.

"Kita bagikan dengan gratis tanpa biaya apapun. Jadi, sudah 3 gelombang. Sudah hampir 80 persen lembaga yang sudah menerima piagam," kata Zainal saat ditemui bkokBojonegoro.com di ruang kerjanya.

Ditambahkan lagi, dari 340 jumlah keseluruhan Ponpes yang ada di Kabupaten Bojonegoro, tercatat 246 sudah menerima PSP. Piagam tersebut merupakan tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren.

"Sementara yang 20 persen, kami sinyalir kemungkinan sudah tidak beroperasi," pungkasnya. [feb/lis]

 

Tag : Piagam, ponpes, gratis



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini