Bayi Lahir Diluar Nikah, Begini Sistem Administrasinya
blokbojonegoro.com | Tuesday, 31 May 2022 16:00
Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Setiap kelahiran anak manusia hingga kematian, dicatat dalam sistem administrasi kependudukan. Tentunya dengan tata cara maupun syarat yang berlaku dalam setiap ketentuan. Termasuk pula pencatatan bayi yang lahir tanpa dari Ayah dan Ibu tanpa ikatan suami-istri atau anak diluar pernikahan.
Tak banyak yang tahu, ternyata bayi yang lahir diluar nikah dapat dimasukan dalam catatan sipil. Mulai dari penerbitan akta kelahiran, hingga penambahan data di Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman dalam hal itu menerangkan, masih ada banyak warga yang bingung saat dihadapkan persoalan Capil perihal kelahiran bayi diluar pernikahan.
"Katakan dulu anaknya, ngapunten (maaf), lahir belum nikah, itu berarti disebutkan dulu di akte nama ibunya dulu," terang Yayan, sapaan akrab Kadis Dukcapil Bojonegoro.
Yayan juga menjelaskan, jika dalam data ingin disebutkan nama bapak ibunya, harus ada putusan dari pengadilan, walaupun belum menikah.
"Harus ada putusan Pengadilan, walaupun belum menikah (secara hukum). Nggak ada masalah, karena Capil itu fungsinya mencatatkan semua peristiwa kependudukan warga. Mulai dari lahir sampai meninggal," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [feb/lis]
Tag : administrasi, kependudukan , Anak
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini