07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bayi Lahir Diluar Nikah, Begini Sistem Administrasinya

blokbojonegoro.com | Tuesday, 31 May 2022 16:00

Bayi Lahir Diluar Nikah, Begini Sistem Administrasinya

 

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Setiap kelahiran anak manusia hingga kematian, dicatat dalam sistem administrasi kependudukan. Tentunya dengan tata cara maupun syarat yang berlaku dalam setiap ketentuan. Termasuk pula pencatatan bayi yang lahir tanpa dari Ayah dan Ibu tanpa ikatan suami-istri atau anak diluar pernikahan.

Tak banyak yang tahu, ternyata bayi yang lahir diluar nikah dapat dimasukan dalam catatan sipil. Mulai dari penerbitan akta kelahiran, hingga penambahan data di Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman dalam hal itu menerangkan, masih ada banyak warga yang bingung saat dihadapkan persoalan Capil perihal kelahiran bayi diluar pernikahan.

"Katakan dulu anaknya, ngapunten (maaf), lahir belum nikah, itu berarti disebutkan dulu di akte nama ibunya dulu," terang Yayan, sapaan akrab Kadis Dukcapil Bojonegoro.

Yayan juga menjelaskan, jika dalam data ingin disebutkan nama bapak ibunya, harus ada putusan dari pengadilan, walaupun belum menikah.

"Harus ada putusan Pengadilan, walaupun belum menikah (secara hukum). Nggak ada masalah, karena Capil itu fungsinya mencatatkan semua peristiwa kependudukan warga. Mulai dari lahir sampai meninggal," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [feb/lis]

 

 

Tag : administrasi, kependudukan , Anak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat