Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bayi Lahir Diluar Nikah, Begini Sistem Administrasinya

blokbojonegoro.com | Tuesday, 31 May 2022 16:00

Bayi Lahir Diluar Nikah, Begini Sistem Administrasinya

 

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Setiap kelahiran anak manusia hingga kematian, dicatat dalam sistem administrasi kependudukan. Tentunya dengan tata cara maupun syarat yang berlaku dalam setiap ketentuan. Termasuk pula pencatatan bayi yang lahir tanpa dari Ayah dan Ibu tanpa ikatan suami-istri atau anak diluar pernikahan.

Tak banyak yang tahu, ternyata bayi yang lahir diluar nikah dapat dimasukan dalam catatan sipil. Mulai dari penerbitan akta kelahiran, hingga penambahan data di Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman dalam hal itu menerangkan, masih ada banyak warga yang bingung saat dihadapkan persoalan Capil perihal kelahiran bayi diluar pernikahan.

"Katakan dulu anaknya, ngapunten (maaf), lahir belum nikah, itu berarti disebutkan dulu di akte nama ibunya dulu," terang Yayan, sapaan akrab Kadis Dukcapil Bojonegoro.

Yayan juga menjelaskan, jika dalam data ingin disebutkan nama bapak ibunya, harus ada putusan dari pengadilan, walaupun belum menikah.

"Harus ada putusan Pengadilan, walaupun belum menikah (secara hukum). Nggak ada masalah, karena Capil itu fungsinya mencatatkan semua peristiwa kependudukan warga. Mulai dari lahir sampai meninggal," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [feb/lis]

 

 

Tag : administrasi, kependudukan , Anak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini