10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |  
Thu, 02 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bayi Lahir Diluar Nikah, Begini Sistem Administrasinya

blokbojonegoro.com | Tuesday, 31 May 2022 16:00

Bayi Lahir Diluar Nikah, Begini Sistem Administrasinya

 

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Setiap kelahiran anak manusia hingga kematian, dicatat dalam sistem administrasi kependudukan. Tentunya dengan tata cara maupun syarat yang berlaku dalam setiap ketentuan. Termasuk pula pencatatan bayi yang lahir tanpa dari Ayah dan Ibu tanpa ikatan suami-istri atau anak diluar pernikahan.

Tak banyak yang tahu, ternyata bayi yang lahir diluar nikah dapat dimasukan dalam catatan sipil. Mulai dari penerbitan akta kelahiran, hingga penambahan data di Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman dalam hal itu menerangkan, masih ada banyak warga yang bingung saat dihadapkan persoalan Capil perihal kelahiran bayi diluar pernikahan.

"Katakan dulu anaknya, ngapunten (maaf), lahir belum nikah, itu berarti disebutkan dulu di akte nama ibunya dulu," terang Yayan, sapaan akrab Kadis Dukcapil Bojonegoro.

Yayan juga menjelaskan, jika dalam data ingin disebutkan nama bapak ibunya, harus ada putusan dari pengadilan, walaupun belum menikah.

"Harus ada putusan Pengadilan, walaupun belum menikah (secara hukum). Nggak ada masalah, karena Capil itu fungsinya mencatatkan semua peristiwa kependudukan warga. Mulai dari lahir sampai meninggal," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [feb/lis]

 

 

Tag : administrasi, kependudukan , Anak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat