12:00 . HET LPG 3Kg di Bojonegoro Naik Rp2 Ribu, Jadi Rp18 Ribu   |   06:00 . Mahasiswa UNUGIRI Berikan Pelatihan Kerajinan Tali dan Anyaman dari Bahan Pelepah Pisang di Desa Mulyorejo   |   21:00 . Tingkatkan Sinergitas, Pengurus Daerah Himpaudi Bojonegoro Audiensi Bersama DPRD   |   20:00 . Tim KKN UNUGIRI Sidomlangean Tingkatkan Digitalisasi Desa melalui Teknologi dan Pemetaan   |   19:00 . PMK Kian Mewabah di Bojonegoro, Disnakkan Belum Terima Vaksin   |   18:00 . KA Sancaka Utara Rute Bojonegoro-Jogja Akan Beroperasi Mulai 1 Februari   |   17:00 . Komdis PSSI Anulir Gol, Presiden Persibo: Sejarah Baru Sepak Bola   |   15:00 . Komdis PSSI Nyatakan Gol Tidak Sah, Persibo Ajukan Banding   |   09:00 . Manajemen Persibo Lakukan Pemulihan Trauma ke Pemain   |   06:00 . Tak Lolos 8 Besar, 18 Tim Playoff Degradasi   |   22:00 . Deltras dan Persibo Sama-Sama Lapor Komdis PSSI   |   21:00 . Pemain Baru yang Jadi Kartu AS Persibo   |   19:00 . Rafinha, Striker Gacor PSIM Yogyakarta. Waspada..!   |   18:00 . Buat Gaduh Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Kontraktor di Bojonegoro Laporkan LSM   |   17:00 . Inilah PSIM Yogyakarta, Runner Up Group B Calon Lawan Persibo   |  
Wed, 15 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bayi Lahir Diluar Nikah, Begini Sistem Administrasinya

blokbojonegoro.com | Tuesday, 31 May 2022 16:00

Bayi Lahir Diluar Nikah, Begini Sistem Administrasinya

 

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Setiap kelahiran anak manusia hingga kematian, dicatat dalam sistem administrasi kependudukan. Tentunya dengan tata cara maupun syarat yang berlaku dalam setiap ketentuan. Termasuk pula pencatatan bayi yang lahir tanpa dari Ayah dan Ibu tanpa ikatan suami-istri atau anak diluar pernikahan.

Tak banyak yang tahu, ternyata bayi yang lahir diluar nikah dapat dimasukan dalam catatan sipil. Mulai dari penerbitan akta kelahiran, hingga penambahan data di Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman dalam hal itu menerangkan, masih ada banyak warga yang bingung saat dihadapkan persoalan Capil perihal kelahiran bayi diluar pernikahan.

"Katakan dulu anaknya, ngapunten (maaf), lahir belum nikah, itu berarti disebutkan dulu di akte nama ibunya dulu," terang Yayan, sapaan akrab Kadis Dukcapil Bojonegoro.

Yayan juga menjelaskan, jika dalam data ingin disebutkan nama bapak ibunya, harus ada putusan dari pengadilan, walaupun belum menikah.

"Harus ada putusan Pengadilan, walaupun belum menikah (secara hukum). Nggak ada masalah, karena Capil itu fungsinya mencatatkan semua peristiwa kependudukan warga. Mulai dari lahir sampai meninggal," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [feb/lis]

 

 

Tag : administrasi, kependudukan , Anak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat