11 Toko dan Warung di Gayam Diperiksa Satpol-PP Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Monday, 25 July 2022 16:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bojonegoro melaksanakan Kegiatan Operasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di 11 toko dan warung di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Penyelidikan & Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Kerjasama Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Trantib dan anggota Kecamatan Gayam, Bea Cukai Kabupaten Bojonegoro, Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Polsek Gayam dan Koramil Gayam.
Menurut Kasatpol-PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, sasaran operasi pada kios-kios maupun toko-toko yang menjual rokok dengan tujuan agar berjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menerima, mengedarkan rokok ilegal yang yang tidak ada cukainya, karena menurut Undang Undang tentang cukai jangan sampai pelaku usaha menjual belikan rokok ilegal atau cukai ilegal karena barang tersebut akan disita oleh tim gabungan penindakan yang nantinya akan dimusnahkan.
“Oleh karena itu harapannya pelaku usaha mengerti tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, dan sanksi yang dijatuhkan apabila ada pelanggaran,” jelas Arief.
Petugas gabungan bersama dengan Camat Gayam mengawali operasi dari Pasar Gayam dengan menghampiri sedikitnya 11 toko dan warung. “Dari hasil kegiatan yang menyasar kurang lebih 11 toko tersebut tidak didapati barang kena cukai ilegal,” ungkap Kasatpol-PP kepada blokBojonegoro.com
Selain itu, terdapat dua toko di Kecamatan Kalitidu yang ikut serta diperiksa oleh pihak Satpol-PP Bojonegoro. Namun, dalam operasi itu pula tidak ditemukan adanya barang kena cukai ilegal. [riz/lis]
Baca berita blokbojonegoro di Google News
Tag : Satpol PP, razia, warung
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini