Suarakan Tuntutannya, Federasi Serikat RTMM SPSI Akan Ikuti Long March Sejuta Buruh di Surabaya
blokbojonegoro.com | Tuesday, 09 August 2022 11:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Sebelumnya Aliansi Aksi Sejuta Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa serentak di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Ibu Kota Provinsi/Kota di seluruh Indonesia pada tanggal 10, 11 dan 12 Agustus 2022.
Dalam aksi tersebut mereka membawa tuntutan agar pemerintah mencabut Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja. Sebab di dalamnya beberapa poin dianggap merugikan kaum buruh, dalam UU Cipta Kerja untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak, serta diantaranya terdapat sistem kerja kontrak, meluasnya praktik outsourcing dan waktu kerja yang sangat eksploitatif hingga tidak adanya hak cuti bagi para buruh.
Ketua Cabang Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Anis Yulianti mengungkapkan, rencananya RTMM SPSI akan mengikuti Long March di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur atau Surabaya akan dilakukan mulai besok, Rabu (10/8/2022) selama 4 hari.
Di Tanggal 10 Agustus 2022, massa aksi akan berkumpul di Bundaran Waru atau sekitar Mal City of Tomorrow (CITO) untuk menyuarakan penolakan terhadap UU cipta kerja Omnibus Law.
"Hari ini merupakan launching atau kick off gerakan perlawanan terhadap UU 11. Tahun 2020, terkait Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, estimasi kita akan sampai 4 hari. Mudah-mudahan besok pagi sudah ada di bundaran waru," ungkap Anis Yuliati.
Anis menambahkan, setidaknya ada ribuan massa aksi yang akan mengikuti iringan Long March, dari wilayah utara dan barat Jawa Timur diikuti aliansi buruh dari Kabupaten Bojonegoro, Lamongan dan Tuban. Wilayah Jawa Timur tengah, Kabupaten Pacitan, Madiun, Nganjuk dan Jombang. Serta wilayah Selatan dari Kota/Kabupaten Malang.
"FSP RTMM SPSI sendiri mengirim 18 perwakilan buruh, keseluruhan kalau buruh se-Jawa Timur yang mengikuti aksi ya ada ribuan. Kalau perlu kita menginap selama empat hari menyuarakan aksi penolak UU Cipta Kerja," ucap Anis.
Adapun tuntutan yang ia suarakan dalam aksi sejuta buruh, ia menganggap bahwa UU Cipta Kerja kurang manusiawi terhadap para buruh, termasuk buruh rokok. Dimana pihak buruh tak pernah dilibatkan dalam penetapan UU Omnibus Law, sehingga berdampak terhadap penetapan tersebut.
"Termasuk perubahan penghitungan upah, izin cuti hingga sistem lembur yang kurang manusiawi. Dulu lembur 3 jam kita dapat nutrisi, sekarang 4 jam baru dapat itupun yang sudah berjalan. Kalau perlu dicabut saja keinginan saya," pungkasnya.
Inilah tuntutan aksi sejuta buruh yang disuarakan oleh FSP RTMM SPSI
1. FSP RTMM SPSI menolak revisi Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP)
2. Cabut kluster ketenagakerjaan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
3. Dan cairkan BLT Kami untuk pekerja buruh pabrik rokok sesuai pemenkeu Kabupaten Bojonegoro. [liz/mu]
Anda juga bisa baca blokBojonegoro di Google News
Tag : Federasi Serikat RTMM SPSI, hari buruh, buruh jawa timur, demo buruh
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini