Suami Kecanduan Judi Online, 23 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai
blokbojonegoro.com | Wednesday, 14 September 2022 14:00
Kontributor : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sebanyak 23 orang istri gugat cerai suaminya lantaran kecanduan judi online. Fenomena perceraian yang disebabkan karena judi online ini muncul sejak bulan Agustus lalu.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, pada bulan agustus tercatat ada sebanyak 356 perkara yang di tangani oleh Pengadilan Agama Bojonegoro. Sedangkan, untuk kasus perceraian sendiri terdapat 282 perkara.
"Dari data tersebut yang paling banyak mengajukan yakni dari pihak istri, ada sebanyak 189 perkara cerai gugat, sisanya talak,” ujar Solikin Jamik, Rabu (14/9/2022).
Solikin menjelaskan, faktor ekonomi masih mendominasi maraknya kasus perceraian. Selain itu, dia juga mengungkapkan dari data bulan agustus itu terdapat fenomena baru seperti judi online yang melatarbelakangi terjadinya hancurnya rumah tangga. Solikin menyebut, ada sebanyak 23 perkara perceraian yang disebabkan karena sang suami kecanduan judi online.
"Indikasinya karena sang istri marah - marah karena suaminya tidak bekerja, hanya bermain main HP, berharap mendapat kemenangan dari bermain game tapi ternyata malah bangkrut," tandasnya.
Ia menambahkan, adanya trend istri gugat cerai suami dengan alasan suami kecanduan judi online, meningkat dari tahun sebelumnya. Rerata istri gugat suami lantaran kecanduan judi online, diantaranya ada di Kecamatan Bojonegoro Kota, Kecamatan Padangan, Kecamatan Kalitidu dan Kecamatan Gayam.
Sekadar diketahui, Pengadilan Agama Bojonegoro sepanjang tahun 2022 hingga bulan Agustus, mencatat ada 2.088 perkara perceraian, yang terdiri dari 1.478 cerai gugat, dan 610 cerai talak. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini