06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Angka Diska Kian Naik, Korpri PMII; Pernikahan Dini Picu Kasus Stunting dan Perceraian

blokbojonegoro.com | Sunday, 06 November 2022 15:00

Angka Diska Kian Naik, Korpri PMII; Pernikahan Dini Picu Kasus Stunting dan Perceraian

 

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Undang-Undang Perkawinan Nomor 1. Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU Nomor 16. Tahun 2019 mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.

Namun pernikahan yang terjadi di usia kurang dari 19 tahun diperbolehkan dengan izin/dispensasi dari pengadilan agama. Dan lazimnya dinamakan pernikahan dini.

Kasus pernikahan dini sendiri di Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan data PA Bojonegoro selama bulan Januari hingga Oktober 2022 tercatat sekitar sebanyak 486 dan dikabulkan sebanyak 469 pengajuan.

Sementara itu, berdasarkan kategori pendidikan. Yang mengajukan dispensasi pernikahan dini, angka terbanyak pengajuan lulusan SMP ada sekitar 268 pemohon. Kemudian disusul lulusan SMA sebanyak 122, lulusan SD sebanyak 91 dan lainnya tidak tamat sekolah sebanyak 5 pemohon.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Kopri PC PMII Bojonegoro, Rizkun Navi'a Darojah cukup prihatin dengan angka pernikahan dini di Bojonegoro yang masih tinggi. Padahal, nikah muda berpotensi adanya kekerasan terhadap perempuan dan juga kasus stunting.

"Secara mental perempuan di bawah umur belum siap. Dan sangat berpotensi kekerasan hingga terjadinya perceraian," ungkap Rizkun.

Pernikahan dini bagi seorang perempuan, juga berpengaruh terhadap angka kematian ibu (AKI) karena reproduksi anak belum matang berbeda dengan saat dewasa. Tentu, saat mengandung dan melahirkan akan berisiko tinggi.

Sehingga, perlu adanya sosialisasi dan edukasi dari masyarakat maupun pemerintah secara gencar tentang bahayanya pernikahan dini. Terutama kepada orang tua dan juga remaja.

"Juga akan sangat bagus jika mengaktifkan peran bina kelurga remaja (BKR) yang ada di desa serta posyandu remaja (Posrem). Sehingga hal ini bisa mencegah atau mengurangi pernikahan dini," harapnya. [liz/lis]

 

 

Tag : Pernikahan, dini, stunting



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat