Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disnaker Bojonegoro Belum Terima Soal Aduan UMK

blokbojonegoro.com | Monday, 12 December 2022 14:00

Disnaker Bojonegoro Belum Terima Soal Aduan UMK ilustrasi: radarsampit.com

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022. Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam surat keputusan itu Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan angka upah tertinggi di Jatim. Dengan besaran upah Rp 4.525.479,19, sementara Kabupaten Bojonegoro sendiri di tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp 2.279,568.07.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Slamet menegaskan, sesuai rekomendasi Bupati dan hasil rapat sidang dewan pengupahan provinsi. Maka Gubernur Jawa Timur menetapkan untuk kenaikan UMK tahun 2023, Bojonegoro naik sebesar menjadi Rp2.279,568.07.

"Naiknya 200 ribu rupiah atau sekitar 9.62 persen setelah di tetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, meski sebelumnya hanya mengusulkan sekitar 70.000 ribu rupiah atau 3.4 persen," ungkap Slamet. 

Perlu diketahui, besaran UMK Bojonegoro setiap tahunnya mengalami kenaikan. Dari tahun Tahun 2021 yaitu sebesar Rp.2.066.781,80., kemudian tahun 2022, UMK Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp2.079.568,07, atau naik Rp. 12.786,27. Dan di tahun 2023 UMK Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp2.279,568.07., atau naik Rp200.000.

"Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para buruh setelah sekian tahun menanti kenaikan UMK di Bojonegoro," ucapnya. 

Terkait posko pengaduan UMK, terlebih menjelang akhir tahun. Pihak disnaker Bojonegoro mengaku, secara formal memang tidak ada. Namun pihak Disnaker tetap akan melayani apabila para pekerja melakukan pengaduan. 

"Sejauh ini belum ada aduan terkait UMK, kami tetap melayani kalau ada pengaduan dari pekerja. Selanjutnya akan dikomunikasikan dengan pimpinan perusahaan tempat pekerja tersebut," ulas Slamet. [liz/lis]

 

Tag : provinsi, UMK, upah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini