14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |  
Wed, 04 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Timbunan Sampah di Jatim Capai 6.7 Ton Harus Jadi Berkah

blokbojonegoro.com | Friday, 16 December 2022 08:00

Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Timbunan Sampah di Jatim Capai 6.7 Ton Harus Jadi Berkah

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebagai informasi berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur menyebutkan, timbunan sampah rumah tangga pada tahun 2021 mencapai 6.687.759 ton per tahun. Dari 6.7 juta ton timbunan sampah per tahun tersebut memiliki penanganan sampah mencapai 74 persen atau setara 4.948.941 ton per tahun.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri telah menetapkan perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9. Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah regional, yang merupakan ketentuan normatif untuk mengatur dasar pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah yang spesifik lainnya.

Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Nur Azis menjelaskan, sosialisasi Perda ini merupakan suatu program baru yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, serta berbagai pihak yang lainnya agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah di tingkat regional Jawa Timur.

"Lewat sosialisasi Perda ini diharapkan para stakeholder dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dapat memahami, menyampaikan dan meneruskan kepada warga di lingkungan dan daerah masing-masing, terutama terkait sosialisasi Perda," tegas Politisi PKB itu.

Terkait Perda No 9 Tahun 2022 sendiri, pengelolaan sampah regional dan spesifikasi lainnya baru disahkan payung hukumnya di tahun ini. Tentu TPA (Tempat Pembuangan Akhir) maupun TPS (Tempat Pembuangan Sampah) menjadi kewajiban masing-masing Pemda.

"Terkait Perda sampah sendiri lebih luas jangkauannya. Sampah-sampah industri, medis, bangunan dan rumah tangga juga perlu diatur. Kami berharap tahun 2030 Jawa Timur bahkan Indonesia bebas dari limbah sampah," ucapnya.

Tentunya, dengan berlakunya Perda sampah yang telah disahkan, maka Kabupaten dan Provinsi perlu adanya penanggulangan sampah secara serius, selain itu diharapkan masyarakat juga berpartisipasi penuh.

Dimana sampah yang masuk di TPS sudah terbagi-bagi antara organik, non organik dan sampah khusus, sehingga bisa menuai berkah (saat pengolahan limbah). "Sosialisasi kali ini juga lebih menekankan denda kepada pelaku industri atau pabrik, dan hari ini dari Provinsi mengadakan sosialisasi Perda sampah di wilayah Bakorwil Bojonegoro," tambahnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya Perda terbaru ini bisa berperan sebagai pedoman oleh Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan.

"Dengan harapan masyarakat juga harus bisa mengelola sampah dengan baik, sehingga outputnya sampah yang ada bisa menjadi berkah," pungkasnya. [liz/mu]

Tag : perda pengelolaan sampah, sampah di bojonegoro, sampah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat