15:00 . Kisah Joni, 5 Tahun Jadi Driver Bupati Anna   |   15:00 . Unugiri Bojonegoro Launching Pojok Statistik   |   13:00 . Kurangnya Kesadaran Warga, Banyak Sampah di Bawah Jembatan Pasar Kedungadem   |   12:00 . Hingga 2023 ada 1.655 Keluarga Binaan dari Program Aku Sehat   |   23:00 . Kirab Pemilu di Kedungadem, Sosialisasikan Pemilu Tahun 2024   |   20:00 . Media Bojonegoro - Tuban Nyambangi Lapangan Banyu Urip, Update Migas Hingga Main Bola   |   18:00 . Bojonegoro Menulis 3 Jam Bersama 3 Cah Jonegoro   |   17:00 . Cerita Warkop PETHUK Bagi Penikmat Kopi Original   |   16:00 . Sepak Bola Wartawan vs EMCL, dan Forkopimcam Gayam   |   16:00 . Ratusan Aparatur Desa Gruduk DPRD Bojonegoro, Sampaikan Lima Tuntutan   |   15:00 . Bupati Bojonegoro Lantik 2.950 PPPK   |   14:00 . Awak Media Bojonegoro-Tuban Sambang Lapangan Banyu Urip   |   12:00 . Petronas Tuntaskan Pengalihan Hak Partisipasi Wilayah Kerja Ketapang kepada PT. Petrogas Jatim Sampang Energi   |   15:00 . Waspada Cacar Air, Ini Tips Ketika Orang Terdekat Terkena Cacar Air   |   14:00 . Tak Hanya Petani Senang, Saat Panen Juga Berkah Peternak Sapi   |  
Thu, 21 September 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sinergi Dinas PMD dan Bapenda Dampingi Desa Deteksi Dini Objek Pajak Terkendala

blokbojonegoro.com | Thursday, 01 December 2022 18:00

Sinergi Dinas PMD dan Bapenda Dampingi Desa Deteksi Dini Objek Pajak Terkendala

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Badan Pendapatan Daerah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kabupaten Bojonegoro, terus mengimbau serta mendampingi desa dalam deteksi dini objek pajak yang terkendala.

Pendampingan tersebut bertujuan agar setiap tahun, pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) bisa tepat waktu dan tidak mempengaruhi pencairan ADD (Alokasi Dana Desa).

Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Soeyoeti menegaskan, Bapenda sudah melakukan screening awal bersama desa sekaligus memberikan fasilitas penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Pihaknya menjelaskan, jika objek pajak yang terkendala mayoritas berada di wilayah perkotaan. Sebab, rata-rata pemiliknya berada di luar kota atau bahkan tidak diketahui pemiliknya.

"Contoh Desa Kauman, kita melakukan screening dan penagihan ke wajib pajak yang benar-benar belum melakukan pembayaran pajak. Disitulah Bapenda hadir untuk menyelesaikan wajib pajak ini," tutur Ibnu Soeyoeti.

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddi berharap untuk tenggang waktu tidak sampai minggu kedua bulan desember, agar tidak terkena batas waktu permohonan SPP dan SPM ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro.

"Tanggal akhir pengajuan dari desa akan kami tuangkan dalam surat salur ADD tahap 3 yang saat ini masih tahap pemrosesan," ucapnya.

Adapun 18 desa tersebut di antaranya di Kecamatan Kepohbaru, Desa Pejok, Kecamatan Baureno, Desa Baureno, Kecamatan Kapas, Desa Kapas dan Kecamatan Sukosewu, Desa Tegalkodo. Sementara di Kecamatan Bojonegoro, ada lima desa. Termasuk Desa Kauman, Desa Semanding, Desa Pacul, Desa Campurejo dan Desa Sukorejo.

"Sedangkan di Kecamatan Dander ada dua desa yaitu Desa Sumbertlaseh dan Desa Sumberarum. Di Kecamatan Gayam ada dua desa, yaitu Desa Sudu dan Desa Begadon. Kecamatan Kalitidu Desa Leran, Kecamatan Padangan terdapat 4 desa, yaitu Desa Dengok, Desa Padangan, Desa Banjarejo dan Desa Kuncen," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : pajak, daerah, pemkab, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat