18:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Korban: Ingin Hidupi Keluarga Malah Tertipu Rp55 Juta   |   14:00 . Setahun Penyidikan, Dugaan Korupsi BKKD Jalan Rp1,6 M Desa Sugihwaras Dipertanyakan   |   10:00 . Mbah Yai Sholeh, Penulis Kitab yang Referensi Luar Negeri   |   08:00 . Wabup Nurul Ajak Jemaah Teladani Semangat Mbah Yai Sholeh   |   22:00 . Wujudkan Air Bersih Berkelanjutan, EMCL dan Fatayat NU Latih Warga Bojonegoro   |   16:00 . Semua Lokasi di Ponpes Attanwir Penuh Jemaah   |   15:00 . Berjubel di Pintu Utama Ponpes Attanwir   |   14:00 . Puluhan Ribu Jemaah Padati Haul Mbah Yai Sholeh   |   11:00 . Ratusan Alumni Ikuti Ijazah Kubro Kitab Karangan Mbah Yai Sholeh   |   22:00 . Kunjungi SMKN Margomulyo, Kadisdik Jatim Beri Motivasi Siswa dan Tenaga Pendidik   |   21:00 . Sidak di PT Sata Tec, Wabup Bojonegoro Paksa Hentikan Sementara Operasional Pabrik   |   20:00 . DPRD Bojonegoro Panggil PT Sata Tec Kedua Kalinya   |   19:00 . Inovatif! MUI Bojonegoro Hadirkan Layanan “Halo MUI” Lewat WhatsApp   |   17:00 . Sinergi Pendidikan Dorong Kewirausahaan Sekolah, Menuju Bojonegoro-Tuban Mandiri dan Sejahtera   |   16:00 . Diduga Tipu 22 Guru di Bojonegoro, Komisi C Minta Pelaku Dinonaktifkan   |  
Mon, 16 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tidak Layak Pakai, Mobdin Camat di Bojonegoro Akan Diganti

blokbojonegoro.com | Thursday, 24 November 2022 20:00

Tidak Layak Pakai, Mobdin Camat di Bojonegoro Akan Diganti

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Terus meningkatkan pelayanan masyarakat secara maksimal, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Melakukan pengadaan kendaraan dinas roda empat untuk 28 camat se-Kabupaten Bojonegoro. Kendaraan dinas tersebut rencananya akan digunakan sebagai kendaraan operasional dinas sehari-hari.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto menegaskan bahwa kendaraan dinas camat, yang lama sudah tidak layak digunakan untuk operasional kedinasan. Bahkan sebagian besar sudah berumur 7 tahun lebih dan sudah pernah turun mesin.

"Selain itu biaya pemeliharaannya juga tinggi. Sedangkan mayoritas medan di wilayah kecamatan yang ada di Bojonegoro memerlukan kendaraan yang sehat dan tangguh," tegasnya.

Lanjutnya, pengadaan kendaraan dinas baru ini juga disetujui oleh DPRD Bojonegoro. Metode pengadaan yang digunakan disini yaitu melalui e-purchasing (e-katalog) LKPP, dengan penyedia PT. Astra International Tbk TSO Auto 2000 Tuban. Merk dan tipe kendaraan dinas baru yang dipilih yaitu Toyota Rush S M/T GR Sport dengan harga OTR (on the road) per unit Rp 275.700.000.

"Harga itu sudah termasuk pajak-pajak dan semua layanan purna jualnya. Dan saat ini kendaraan dinas tersebut sudah diterima, lengkap dengan plat nomor dan STNK. Anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro Tahun 2022. Total anggaran untuk membeli 28 unit Toyota Rush tersebut lebih kurang Rp 7,72 miliar," papar Mantan Camat Sugihwaras.

Pengadaan kendaraan dinas baru ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Pada Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 tabel 1.9 disebutkan, harga satuan maksimal kendaraan dinas bertipe minibus untuk wilayah Jatim adalah 313.761.000 rupiah.

Selain itu, pengadaan ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015. Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri.

"Di mana pada lampiran II disebutkan bahwa untuk pejabat eselon III dan yang setingkat, pilihan jenis mobil dinas adalah jenis MPV (multi purpose vehicles) atau masuk kualifikasi F. Sedangkan camat adalah jabatan eselon III dan Toyota Rush yaitu mobil jenis MPV, " tambahnya.

Djuana menambahkan, sebenarnya ada 2 pilihan merk/tipe mobil lain yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Keputusan finalnya memilih Toyota Rush karena jaminan warranty dan layanan purna jualnya yang baik. Pilihan kendaraan berbahan bakar gasoline ini sudah tepat mengingat kendaraan MPV berbahan bakar dexlite atau pertadex harganya di atas ketentuan Permenkeu.

Di lain sisi terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Ini belum ada juknis yang mengatur dan harganya masih diatas ketentuan Permenkeu. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum juga belum tersedia sampai pelosok-pelosok kecamatan," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : mobil, dinas, camat, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat